TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menyampaikan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Maret 2016 ini. Hal itu dimaksudkan agar revisi UU tersebut dapat dibahas pada April.
"Kan, harus ada Surat Presiden tentang Revisi UU Pilkada. Jadi, bulan April, kesepakatannya tadi, bisa kami mulai pembahasan revisi itu," ujar Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Rambe Kamarulzaman seusai rapat bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Menurut Rambe, salah satu poin yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada mengenai anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diharuskan mundur apabila akan mencalonkan diri dalam pilkada. "Kalau TNI, Polri, PNS, kan, tidak harus mundur. Ini, kok, ada diskriminasi? Makanya kami buka saja," katanya.
Baca juga: Draf Perubahan RUU Pilkada Selesai
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan mengirimkan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada Presiden Joko Widodo dalam pekan ini. Draf tersebut, menurut dia, telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Pada awal April, draf tersebut akan diserahkan kepada DPR.
Baca Juga:
Dalam revisi UU Pilkada itu, kata Tjahjo, ada beberapa poin krusial yang akan direvisi, seperti siapa yang akan memutuskan sengketa dalam pilkada. Selain itu, akan dibahas mengenai apakah semua partai politik boleh diborong oleh satu pasangan calon. Poin lain yang akan dibahas adalah kewajiban mundur atau tidaknya anggota DPR, PNS, dan TNI yang akan maju dalam pilkada.
ANGELINA ANJAR SAWITRI