TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Engeline, Agus Tay Hamda May, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 29 Februari 2016.
Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, saat membacakan putusan mengatakan Agus terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana dengan cara menyembunyikan jenazah Engeline.
Hakim menilai perbuatan Agus melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP karena berperan serta melakukan penguburan jenazah korban. Namun, Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Setelah sidang berakhir Agus yang bercucuran air mata langsung bersimpuh dan memeluk kaki Penasehat Hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya. "Terima kasih banyak kepada tim kuasa hukum saya yang sudah membantu saya berjuang mati-matian," katanya.
Agus berharap keluarga besarnya tabah atas situasi yang dialaminya. Ia yang merasa tidak puas atas vonis Majelis Hakim hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya. "Harapan ke depan saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Itu (vonis) terlalu berat bagi saya. Tapi yang saya butuhkan hanya keadilan untuk Engeline," tuturnya.
Hotman Paris Hutapea mengatakan kemungkinan besar akan melakukan banding. Ia merasa telah berhasil meloloskan Agus dari jeratan hukuman seumur hidup yang memposisikan Agus sebagai pelaku utama.
Bagi Hotman Paris, hukuman 10 tahun terhadap Agus masih terlalu berat. Kalau hanya karena mengubur mayat Engeline, menurut dia, hukuman yang pantas adalah sembilan bulan penjara saja.
Hotman Paris juga keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang mengatakan Agus membantu perencanaan pembunuhan. Sedangkan selama persidangan sama sekali tidak ada indikasi apapun Agus membantu merencanakan pembunuhan. “Satu kata pun bahwa Agus ikut merencanakan, tidak ada," ujarnya.
Pada tingkat banding, Hotman Paris berharap Agus mendapat keringanan hukuman, yakni dari 10 tahun menjadi sembilan bulan. “Bila perlu sampai nol tahun, karena dalam seluruh berkas perkara, tidak ada satu pun bukti Agus membantu merencanakan pembunuhan,” ucapnya.
Ia menjelaskan dalam perkara Margriet jelas-jelas disebutkan bahwa Margriet melakukan pembunuhan sendirian tanpa bantuan siapapun. "Jadi kontradiksi antara putusan terhadap Margriet dengan putusan terhadap Agus. Pertimbangan Majelis Hakim pada dua perkara itu saling bertentangan."
BRAM SETIAWAN