Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Kawasan Bandung Utara, Aturan Ini Bakal Diterapkan

image-gnews
Pengunjung duduk di atas batu di tepi jurang yang menjadi tempat favorit berfoto dengan latar belakang hutan pinus yang rimbun di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda, Bandung. Keindahan hutan pinus yang terletak di lembah kawasan Bandung Utara menjadi latar belakang berfoto para pengunjung. Tempo/Rully Kesuma
Pengunjung duduk di atas batu di tepi jurang yang menjadi tempat favorit berfoto dengan latar belakang hutan pinus yang rimbun di kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda, Bandung. Keindahan hutan pinus yang terletak di lembah kawasan Bandung Utara menjadi latar belakang berfoto para pengunjung. Tempo/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, Pansus sepakat dengan pemerintah provinsi untuk melarang splitzing atau pemisahan sertifikat tanah pada revisi Peraturan Daerah tentang pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU). “Kami melarang splitzing, pemecahan sertifikat di semua zona,” kata dia di Bandung, Senin, 29 Februari 2016.

Abdul, politikus PKS itu mengatakan bahwa larangan pemecahan sertifikat itu sengaja dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan pengembang menyalahgunakannya di KBU. Dia beralasan, revisi Perda KBU itu mencatumkan pemberian dispensasi bagi pemilih tanah dengan luas lahan di bawah 90 meter persegi agar tidak perlu mengikuti aturan zonasi KBU.

Menurut Abdul, dispensasi itu diberikan agar warga yang hanya memiliki tanah dengan ukuran relatif kecil masih bisa mendirikan tempat tinggal di tanahnya. Dalam kesepakatan revisi Perda KBU itu, semua pemilik lahan dengan ukuran kurang dari 90 meter persegi dibolehkan membangun rumah dengan ukuran dipukul rata tipe 36 mengikuti Undang-Undang Perumahan.

Abdul mengatakan, revisi Perda KBU itu masih mempertahankan pengendalian tata ruang dengan membatasi luas bangunan yang diizinkan berdiri di tanah yang masuk areal KBU. “Kalau punya tanah kecil, enggak bisa bangun rumah di sana maka kami melanggar aturan,” kata dia.

Khawatir aturan dispensasi itu dimanfaatkan pengembang perumahan untuk menelikung aturan pembatasan luas bangunan di KBU maka larangan splitzing itu dimasukkan. “Itu cara mencegahnya, di setiap zona,” kata Abdul.

Dia menuturkan, seluruh pasal revisi sudah disepakati dengan pemerintah provinsi. Dia mengklaim, pasal dalam revisi lebih baik dari Perda KBU karena seluruh pasal abu-abu sudah dihapus.

Abdul mencontohkan, dalam kesepakatan revisi Perda KBU misalnya, tegas disebutkan tanpa rekomendasi gubernur, pemerintah kabupaten/kota dilarang menerbitkan izin bangunan di kawasan itu sebagai kawasan strategis provinsi. “Dengan demikian izin tidak mungkin terbit,” kata Abdul. Sejumlah sanksi juga dicantumkan bagi pelanggar KBU itu, termasuk sanksi bagi pemerintah kabupaten/kota yang melanggar ketentuan penerbitan izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Bobby Subroto, membenarkan akan adanya kesepakatan itu dalam rapat terakhir Pansus membahas revisi Perda KBU. Bagi pemilik lahan berukuran kecil dan dipaksa mengikuti ketentuan luasan lahan bangunan yang boleh dibangun mengikuti batasan Kaofisien Dasar Bangunan, bakal tidak bisa membangun. Dia mencontohkan, ada zonasi dengan ketentuan boleh membangun hanya 20 persen dari luas lahan itu. “Makin kecili makin susah,” kata dia.

Menurut Bobby, kesepakatan final revisi Perda KBU dengan Pansus memperluas pembagian zonasi KBU. Asalanya hanya dua zonasi, kini diperluas menjadi tujuh zonasi.

Tujuh itu terdiri dari dua zonasi di kawasan lindung untuk daerah KBU dengan ketinggian di atas 1.000 DPL (Di atas Permukaan Laut), dan lima zonasi di kawasan budi daya di bawah ketinggian 1.000 DPL hingga 750 DPL. “Kawasan budi daya satu sampai lima itu Kaofisien Dasar Bangunannya (KDB) bergantung daerah resapannya, dari mulai 40 persen sampai 20 persen (yang boleh dibangun),” kata dia.

Menurut Bobby, adanya dispensasi bagi warga pemilik lahan kurang dari 90 meter persegi di KBU ditujukan untuk penduduk setempat. "Mereka dimungkinkan masih bisa membangun rumah. Akhirnya disesuaikan untuk lahan kecil itu boleh tidak mengikuti ketentuan KDB, minimal rumah layak huni ukuran 36,” ujar dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

7 hari lalu

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

Top BUMD Awards adalah kegiatan corporate rating atau pemberian penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik se-Indonesia


Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

14 hari lalu

Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Kabupaten Bandung merekrut lebih banyak PNS untuk memenuhi kebutuhan lima rumah sakit baru.


Bupati Bandung Laksanakan Ground Breaking RSUD Bedas Pacira

20 hari lalu

Bupati Bandung Laksanakan Ground Breaking RSUD Bedas Pacira

Ground breaking RSUD Bedas Pacira ini adalah yang kelima, setelah empat rumah sakit lainnya telah diresmikan.


Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan PKB Jadi 'Penguasa Baru' Kabupaten Bandung

22 hari lalu

Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan PKB Jadi 'Penguasa Baru' Kabupaten Bandung

Suara PKB mendominasi untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Bandung.


Waspada Hempasan Puting Beliung, Simak Tips BNPB Agar Rumah Tidak Porak Poranda

35 hari lalu

Warga melewati samping pabrik tekstil Kahatex yang atap bajanya runtuh tersapu angin puting beliung di Desa Mangunarga, Sumedang, Jawa Barat, 22 Februari 2024. BRIN akan meneliti fenomena amukan angin ini yang berpotensi menjadi tornado yang pertama kali terjadi di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia
Waspada Hempasan Puting Beliung, Simak Tips BNPB Agar Rumah Tidak Porak Poranda

Khawatir rumah ikut terhantam cuaca ekstrem angin kencang? Tips ala BNPB menarik untuk disimak


Puting Beliung Rusak 493 Rumah Warga di Kabupaten Bandung, 10 Rumah di Kabupaten Sumedang

35 hari lalu

Warga berdiri di antara puing rumah yang hancur akibat angin puting beliung di Desa Sukadana, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat mencatat, bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung tersebut mengakibatkan 97 rumah dan 17 unit bangunan pabrik mengalami kerusakan serta 413 kepala keluarga terdampak dan 31 orang dilarikan ke rumah sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Puting Beliung Rusak 493 Rumah Warga di Kabupaten Bandung, 10 Rumah di Kabupaten Sumedang

Kerusakan rumah akibat angin puting beliung di Kabupaten Bandung lebih besar dibandingkan di Sumedang.


Penjelasan BMKG Soal Penyebab Cuaca Ekstrem Angin Kencang Puting Beliung di Rancaekek-Jatinangor

36 hari lalu

Warga berdiri di antara puing rumah yang hancur akibat angin puting beliung di Desa Sukadana, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat mencatat, bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung  pada Rabu, 21 Februari 2024, tersebut mengakibatkan 97 rumah dan 17 unit bangunan pabrik mengalami kerusakan serta 413 kepala keluarga terdampak dan 31 orang dilarikan ke rumah sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Penjelasan BMKG Soal Penyebab Cuaca Ekstrem Angin Kencang Puting Beliung di Rancaekek-Jatinangor

BMKG mencatat sejumlah fenomena cuaca di Samudera Hindia, Selat Sunda, dan Laut Jawa sebelum angin kencang puting beliung menerjang Rancaekek.


Puting Beliung di Rancaekek dan Jatinangor Jawa Barat, BMKG Berulang Kali Terbitkan Peringatan Cuaca Ekstem

36 hari lalu

Cuplikan video saat terjadi angin tornado pertama di Indonesia di Rancaekek, Bandung, Rabu, 21 Februari 2024. X.com/@@DhankSuhendar
Puting Beliung di Rancaekek dan Jatinangor Jawa Barat, BMKG Berulang Kali Terbitkan Peringatan Cuaca Ekstem

BMKG sempat mengeluarkan sejumlah peringatan dini menjelang bencana puting beliung di Rancaekek-Jatinangor.


Angin Puting Beliung Terjang Perbatasan Jatinangor-Rancaekek, Sempat Diawali Hujan Es

36 hari lalu

Cuplikan video saat terjadi angin tornado pertama di Indonesia di Rancaekek, Bandung, Rabu, 21 Februari 2024. X.com/@@DhankSuhendar
Angin Puting Beliung Terjang Perbatasan Jatinangor-Rancaekek, Sempat Diawali Hujan Es

Wilayah perbatasan Jatinangor-Rancaekek diterjang angin puting beliung. Pusaran angin disertai hujan lebat dan mengandung batuan es.


Bupati Bandung Raih Anugerah PWI Pusat

37 hari lalu

Bupati Bandung Raih Anugerah PWI Pusat

Kang DS Dinobatkan Jadi Tokoh Nasional Bidang Pembangunan dan Kebudayaan