TEMPO.CO, Palopo - Aparat Kepolisian Resor Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Februari 2016, menangkap sepuluh pelaku perjudian menggunakan kartu remi. Tiga di antaranya berstatus pegawai negeri dan tiga orang merupakan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo Ajun Komisaris Awaluddin menjelaskan, pada penangkapan pertama, Sabtu, 27 Februari 2016, diciduk empat orang. Masing-masing Jim, 41 tahun; NAT (22); EG (52); dan seorang orang perempuan, EC, 43 tahun. “Mereka sedang bermain judi di sebuah tempat di Jalan Jenderal Sudirman, Palopo,” katanya, Senin, 29 Februari 2016.
Dalam penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pak kartu remi—atau yang lebih dikenal di Palopo sebagai kartu joker—serta uang tunai Rp 155 ribu.
Menurut Awaluddin, tiga pegawai negeri dan tiga karyawan PDAM diciduk pada Minggu malam, 28 Februari 2016, sekitar pukul 23.45 Wita. Mereka yang berstatus pegawai negeri adalah RA 48 tahun, IR (35), dan AB (42). Sedangkan karyawan PDAM masing-masing Luk, 38 tahun, Ub (35), dan Her (49).
Mereka ditangkap saat bermain judi di depan kantor PDAM di Jalan Andi Ahmad, Kelurahan Murante, Kota Palopo. Polisi menyita barang bukti berupa satu pak kartu joker dan uang tunai Rp 900 ribu.
Awaluddin mengatakan semua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Adapun semua barang bukti diamankan di Markas Polres Palopo.
Sekretaris Kota Palopo Kasim Alwi mengaku belum menerima laporan ihwal keterlibatan pegawai negeri dan karyawan PDAM dalam kasus perjudian itu. “Kami cek dulu. Kalau benar mereka pegawai negeri dan karyawan PDAM Palopo, pasti dikenakan sanksi yang berat,” ujarnya. Namun dia tidak menjelaskan jenis sanksi yang bakal dijatuhkan.
HASWADI