TEMPO.CO, Subang - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Subang, Jawa Barat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Subang membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Toko Modern.
"Keberadaan toko modern sudah tak terkendali," kata Riky Permana, Ketua HMI Cabang Subang, saat berunjuk rasa di depan gedung Dewan, Senin, 29 Pebruari 2016.
Riky mengungkapkan, dalam draf peraturan daerah baru tidak disebutkan ihwal jumlah toko modern yang diperbolehkan di semua wilayah Kabupaten Subang. Hal tersebut berpotensi disalahtafsirkan dengan tidak membatasi jumlah tokoh modern.
Padahal, Riky menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern yang akan direvisi disebutkan bahwa jumlah toko modern dibatasi hanya 150. "Namun, kenyataannya, sekarang sudah lebih dari 250 buah," ia menegaskan.
Menjamurnya jumlah toko modern semakin mempersempit pergerakan ekonomi pasar-pasar dan warung-warung tradisional. "Sebab, penambahan jumlah toko modern itu sangat tidak rasional dan menyakiti hati para pelaku ekonomi kecil," Riky mengimbuhkan.
Ketua DPRD Subang Beni Rudiono, yang menemui para pengunjuk rasa, menyatakan pembahasan revisi perda toko modern tersebut sudah dibatalkan. "Sudah kami batalkan," ujarnya.
Menurut dia, soal desakan pembahasan revisi perda pasar modern oleh para mahasiswa HMI tersebut satu pemikiran dengan Dewan. "Sebab, jika kebanyakan, keberadaan toko modern tersebut dipastikan mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," Beny menjelaskan.
NANANG SUTISNA