Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Wali Kota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

image-gnews
Ilham Arif Sirajuddin, Terdakwa kasus dugaan korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilham Arif Sirajuddin, Terdakwa kasus dugaan korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsider satu bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Februari 2016, menilai Ilham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim juga menuntut Ilham membayar ganti rugi atas kerugian yang ia timbulkan. "Membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan putusan.

Jika Ilham tak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya tidak mencukupi, ganti rugi dibayar dengan kurungan selama satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Ilham dengan Pidana 8 tahun dan denda Rp 300 juta. Ilham juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar atau  kurungan selama 3 tahun.

Majelis menyatakan Ilham terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ia mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang pada 2007-2013. Kerja sama tersebut kemudian dinilai merugikan keuangan negara.

Putusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa Ilham telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sementara status Ilham yang memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan. Hakim juga mempertimbangkan prestasi dan penghargaan yang selama ini didapat oleh Ilham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan yang diberikan bukanlah keputusan bulat. Hakim anggota Sofialdi menyatakan perbuatan yang dilakukan Ilham termasuk ke dalam ranah hukum perdata. "Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," katanya. Ilham seharusnya menyelesaikan masalahnya melalui gugatan perdata.

Namun Majelis Hakim tetap menilai Ilham melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat vonis dibacakan, keluarga dan kerabat Ilham yang memenuhi ruang sidang sebagian menangis. Istri Ilham, Aliyah Mustika Ilham, menangis tersedu. Anak-anak Ilham pun langsung memeluk Ilham setelah sidang usai.

Terkait dengan putusan tersebut, Ilham dan kuasa hukumnya menyatakan belum berpikir untuk mengajukan banding. "Saya dan kuasa hukum akan mempertimbangkan terlebih dahulu," kata Ilham. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa. "Kami akan pikir-pikir dahulu," kata Jaksa Ali Fikri.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Banding Vonis Bekas Wali Kota Makassar, Ini Ceritanya  

2 Maret 2016

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum dibawa menuju Rutan KOP Guntur, di Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Banding Vonis Bekas Wali Kota Makassar, Ini Ceritanya  

Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dinyatakan bersalah dalam


kasus korupsi di PDAM. Hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Divonis Bui, Eks Wali Kota Makassar Berkukuh Tak Bersalah

1 Maret 2016

Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Divonis Bui, Eks Wali Kota Makassar Berkukuh Tak Bersalah

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yakin tak bersalah meski hakim menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Divonis Bersalah, Ilham Arief Sirajuddin Ajukan Banding?

29 Februari 2016

Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Divonis Bersalah, Ilham Arief Sirajuddin Ajukan Banding?

Ilham bersalah dalam kasus korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di PDAM.


Putusan Sela, Keberatan Mantan Wali Kota Makassar Ditolak  

20 November 2015

Putusan Sela, Keberatan Mantan Wali Kota Makassar Ditolak  

Ilham menyatakan menerima putusan hakim. "Kami ikuti. Nanti kami lihat perkembangannya."


Sidang Perdana, Ilham dan Istri Kompak Pakai Kemeja Putih

19 Oktober 2015

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dan istri setelah menjalani sidang perdana, pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 19 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari
Sidang Perdana, Ilham dan Istri Kompak Pakai Kemeja Putih

Ilham menjadi terdakwa korupsi proyek rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada 2006-2012.


Sidang Perdana, Ilham Arief Didakwa Korupsi Rp 5,5 Miliar  

19 Oktober 2015

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum dibawa menuju Rutan KOP Guntur, di Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Perdana, Ilham Arief Didakwa Korupsi Rp 5,5 Miliar  

Perbuatan Ilham diduga merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.


Kasus PDAM Makassar, Ilham Klaim Tak Ada Kerugian Negara

15 September 2015

Bekas Wali Kota Makassar. Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus PDAM Makassar, Ilham Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Ilham hadir di pengadilan dengan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Kasus Ilham Arief, KPK Dituding Belum Tahu Kerugian Negara

5 Agustus 2015

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengenakan rompi tahanan saat di dalam mobil sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 10 Juli 2015. KPK resmi menahan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Ilham Arief, KPK Dituding Belum Tahu Kerugian Negara

KPK akan segera menyidangkan kasus yang melibatkan Ilham Arief Sirajuddin ini.


Ilham Arief Ditahan KPK, Keluarganya Pasrah

12 Juli 2015

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengenakan rompi tahanan saat di dalam mobil sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 10 Juli 2015. KPK resmi menahan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilham Arief Ditahan KPK, Keluarganya Pasrah

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal minta hakim memberikan putusan yang adil.


Ilham Arief Ditahan KPK, Kakak: Nikmati Dulu Ramadan  

12 Juli 2015

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa menutu Rutan KPK, di Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilham Arief Ditahan KPK, Kakak: Nikmati Dulu Ramadan  

Soal penahanan Ilham Arief, kakak Ilham: "Belum ada upaya hukum yang kami lakukan. Kita nikmati saja dulu bulan suci Ramadan."