INFO MPR - Menurut Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah, perubahan terbatas dilakukan terhadap pasal yang mengatur tentang wewenang MPR, khususnya pasal 3 yang akan mengatur kewenangan konstitusional MPR untuk membentuk dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai dokumen haluan negara.
“Perubahan terbatas sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945,” ujar Ahmad Basarah dalam diskusi yang diselenggarakan MPR bersama wartawan parlemen di ruang presentasi Perpustakaan MPR pada Senin, 29 Februari 2016. Turut berbicara dalam diskusi ini Irgan Chairul Mahfiz (Ketua Fraksi PPP MPR RI) dan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.
Menurut Basarah, semua fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat memprioritaskan persiapan perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945. Persiapan itu dilakukan dengan menugaskan Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR untuk mengkaji dan mempersiapkan bahan-bahan terkait dengan perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.
“Diharapkan dalam waktu dekat perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan, dan haluan negara (GBHN) dapat hadir kembali. Hal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan dengan Pimpinan Fraksi dan kelompok DPD RI pada 24 Februari 2016,” jelas Ahmad Basarah.
Basarah menambahkan, untuk mengantisipasi jika perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945 akan diusulkan pada 2016 atau 2017, Rapat Pleno Badan Penganggaran MPR dengan Pimpinan Badan Sosialisasi dan Badan Pengkajian MPR RI telah bersepakat mengalokasikan anggaran MPR untuk agenda amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Irgan Chairul Mahfiz sepakat dengan perlunya haluan negara dalam pembangunan. Namun dia mengungkapkan perlu kehati-hatian karena ini terkait dengan amandemen UUD. "Dikhawatirkan ada penumpang gelap. Ada kelompok-kelompok yang ingin mendesakkan keinginannya. Jangan sampai ada hidden agenda dalam amandemen UUD ini. Sebab, ada yang menunggu kapan MPR melakukan amandemen UUD, bukan hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar negeri,” katanya.
Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono mengungkapkan akan mendukung semaksimal mungkin dan memfasilitasi baik sumber daya manusia, prasarana, dan anggaran untuk melaksanakan tahapan-tahapan mewujudkan GBHN. “Sudah menjadi fungsi dan tugas Sekretariat Jenderal MPR memfasilitasi kerja-kerja pimpinan dan badan di MPR,” katanya. (*)