TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (BKPP DPD) Intsiawati Ayus mengatakan DPD perlu dipertahankan untuk menyalurkan kepentingan rakyat yang plural. Ia berharap DPD dapat diperkuat dengan merevisi beberapa aturan.
"Kewenangan DPD dan kapasitas anggotanya perlu diperkuat melalui amandemen UUD," kata Intsiawati dalam diskusi bertajuk "Menimbang Peran DPD, Pembubaran atau Penguatan?" di Anomali Cafe, Menteng, Jakarta, pada Minggu, 28 Februari 2016.
Intsiawati mengatakan selama ini kewenangan DPD terbatas. DPD hanya boleh mengajukan serta ikut membahas rancangan undang-undang. Namun tidak dapat andil dalam memutuskan rancangan tersebut. DPD juga hanya bertugas mengawasi DPR.
"Dengan wewenang tersebut, mustahil bagi DPD dapat mewujudkan maksud dan tujuannya secara ideal," kata Intsiawati.
Dengan amandemen, Intsiawati berharap bisa tercipta mekanisme check and balance dalam legislatif. Tujuannya, agar kamar dalam sistem bikameral bisa saling berinteraksi, bersinergi, dan berjalan simultan.
Intsiawati mengatakan ada beberapa poin yang harus dilakukan sebagai upaya peningkatan peran DPD. Poin pertama adalah uji materi terkait dengan peran rekrutmen politik DPD.
DPR dan DPD memiliki karakteristik basis pemilihan yang berbeda. DPR dipilih berdasarkan jumlah penduduk dan dicalonkan melalui partai. Sedangkan DPD berdasarkan keterwakilan daerah dan dipilih secara perseorangan. Intsiawati mengatakan akan lebih adil jika sistem rekrutmen kedua lembaga disamakan.
Langkah lainnya adalah menguji materi UU tentang pemilu, UU tentang komposisi pimpinan MPR, UU MD3, dan UU P3 ke Mahkamah Konstitusi tahun 2012. Selain itu, uji formal dan materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi tahun 2014.
Intsiawati mengaku sangat ingin DPD dikuatkan dengan merevitalisasi aturan hukum untuk mengembalikan kewenangan yang sesuai dengan konstitusi. "Kalau sekarang yang dipahami, ya, sesuai dengan seleranya DPR. Dia ingat, kita dipanggil. Dia enggak ingat, dilewatkan saja," katanya.
VINDRY FLORENTIN