TEMPO.CO, Jakarta - Marzuki Alie, mantan Ketua DPR, berharap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bisa lebih diperkuat. Ia menolak wacara pembubaran DPD. "Secara historis, membubarkan DPD berarti mengingkari amanat founding father dan amanat reformasi," katanya dalam diskusi bertajuk "Menimbang Peran DPD, Pembubaran atau Penguatan?" di Anomali Cafe, Menteng pada Minggu, 28 Februari 2016.
Marzuki mengatakan gagasan mengenai perwakilan daerah di parlemen nasional dicetuskan sebelum kemerdekaan. Ide tersebut dikemukakan Moh. Yamin dalam perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI. Dalam konsitusi UUD Republik Indonesia Serikat, gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat RIS yang mewakili negara bagian. Senat bekerja bersampingan dengan DPR-RIS.
Setelah kembali lagi ke UUD 1945, peran wakil daerah masih dirasa perlu. Dalam amandemen ketiga, DPD pun dibentuk. DPD dinilai dapat memperluas peran daerah dalam pembangunan nasional. Selain itu, DPD bisa memperkuat integrasi nasional dan mengurangi gejolak kedaerahan.
Sementara itu secara normatif, menurut Marzuki, selama belum ada amandemen UUD maka membubarkan DPD juga bisa dianggap membubarkan MPR. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. "Kalau DPD bubar, MPR otomatis bubas," kata Marzuki.
Isu pembubaran DPD dilontarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa. PKB menilai DPD tak memiliki kewenangan apapun. Kecuali, mengusulkan rancangan undang-undang dan turut membahasnya. DPD juga dinilai menghabiskan anggaran yang besar.
VINDRY FLORENTIN