Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Fokus Usulan Perubahan di Revisi UU Terorisme

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Deretan lilin yang dinyalakan warga sebagao tanda berduka atas terjadinya teror bom Sarinah Thamrin di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 15 Januari 2016. Mereka berdoa dan memberi semangat untuk berani menolak aksi terorisme. TEMPO/Prima Mulia
Deretan lilin yang dinyalakan warga sebagao tanda berduka atas terjadinya teror bom Sarinah Thamrin di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 15 Januari 2016. Mereka berdoa dan memberi semangat untuk berani menolak aksi terorisme. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Arsul Sani, anggota Komisi III DPR, mengatakan Komisi I dan III DPR telah mengadakan rapat dengan Menteri dan lembaga yang menangani terorisme dua pekan lalu. Pertemuan tersebut membahas beberapa fokus materi yang akan diusulkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Materi yang dibahas adalah kriminalisasi atas perbuatan yang dapat dipidana dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Contohnya, mengikuti gerakan militer baik di dalam atau di luar negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Brown Bag Cafe, Menteng pada Minggu, 28 Februari 2016.

Selanjutnya, pemberantan sanksi pidana bagi pelaku terorisme. Pelaku bisa dikenakan sanksi baik tindakannya sudah dilakukan atau masih dalam tahap percobaan.

Materi lain adalah perluasan subjek pelaku terorisme. "UU Terorisme yang sekarang belum mencakup korporasi atau badan," kata Arsul. Selama ini aturannya hanya berlaku untuk perorangan.

Terakhir, adanya pidana tambahan bagi teroris. Salah satunya dengan mencabut paspor hingga mencabut kewarganegaraan. Arsul mengatakan pencabutan kewarganegaraan perlu dipertimbangkan kembali.

Alasan pertama, setiap orang berhak menjadi warga sebuah Negara. Alasan lainnya, pemerintah jadi tak jelas bertanggung jawab ke mana jika mencabut hak pelaku. "Jika terjadi sesuatu pada tahanan yang merupakan warga asing, pemerintah harus laporan ke konsulat. Jika tak bernegara itu jadinya gimana?" katanya.

Materi lainnya adalah usulan untuk memperluas kewenangan penegak hukum. "Kewenangan untuk melakukan penangkapan dalam waktu 30 hari," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arsul, waktu penangkapan 30 hari terlalu panjang jika hanya untuk mencari alat bukti. Pasalnya, penegak hukum dapat menggunakan laporan intelijen sebagai alat bukti. Mereka hanya perlu mencari satu alat bukti lainnya.

Berdasarkan KUHAP, penangkapan berlaku dalam waktu satu hari. Sementara berdasarkan UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003, penangkapan berlangsung dalam waktu tujuh hari.

Arsul juga mengkritisi mengenai kemungkinan Badan Intelijen Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Saya berharap BIN tetap pada tupoksinya yaitu melakukan kegiatan injelijen," katanya. Ia mengatakan kegiatan injelijen berlangsung dengan menjaga jarak dengan objeknya. Jika diberikan kewenangan menangkap, tak ada lagi jarak antara BIN dan objeknya. Arsul yakin DPR menolak usulan tersebut.

Materi lain yang perlu dikritisi adalah konsep pengembangan pencegahan dalam rancangan revisi. Tujuan pengembangan tersebut ialah untuk mengintensifkan program deradikalisasi. Caranya, penegak hukum diberi kewenangan lebih untuk menempatkan orang tertentu di sebuah tempat selama enam bulan. Orang tersebut bisa jadi terduga, tersangka, terdakwa, hingga keluarga dari teroris.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.


Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.


Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Foto aerial Wisma Atlet Kemayoran di dekat Kali Item di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, sebagai salah satu tempat penyelenggaraannya, Kota Jakarta terus berbenah dan mempercantik diri. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal terorisme di akun Twitter-nya. twitter.com/sbyudhoyono
Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.


Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

22 September 2017

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama perwakilan Kedubes Cina, pihak Taman Safari Indonesia, serta Maskapai Garuda Indonesia, menggelar konferensi pers terkait kedatangan dua ekor giant panda (Ailuropoda melanoleuca) dari Cina ke Indonesia, di Komplek KLHK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017. (Tempo/Egi Adyatama)
Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

Indonesia segera kedatangan dua ekor giant panda (Ailuropoda melanoleuca) langsung dari Cina.