TEMPO.CO, Jakarta - Arsul Sani, anggota Komisi III DPR, mengatakan Komisi I dan III DPR telah mengadakan rapat dengan Menteri dan lembaga yang menangani terorisme dua pekan lalu. Pertemuan tersebut membahas beberapa fokus materi yang akan diusulkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Materi yang dibahas adalah kriminalisasi atas perbuatan yang dapat dipidana dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Contohnya, mengikuti gerakan militer baik di dalam atau di luar negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Brown Bag Cafe, Menteng pada Minggu, 28 Februari 2016.
Selanjutnya, pemberantan sanksi pidana bagi pelaku terorisme. Pelaku bisa dikenakan sanksi baik tindakannya sudah dilakukan atau masih dalam tahap percobaan.
Materi lain adalah perluasan subjek pelaku terorisme. "UU Terorisme yang sekarang belum mencakup korporasi atau badan," kata Arsul. Selama ini aturannya hanya berlaku untuk perorangan.
Terakhir, adanya pidana tambahan bagi teroris. Salah satunya dengan mencabut paspor hingga mencabut kewarganegaraan. Arsul mengatakan pencabutan kewarganegaraan perlu dipertimbangkan kembali.
Alasan pertama, setiap orang berhak menjadi warga sebuah Negara. Alasan lainnya, pemerintah jadi tak jelas bertanggung jawab ke mana jika mencabut hak pelaku. "Jika terjadi sesuatu pada tahanan yang merupakan warga asing, pemerintah harus laporan ke konsulat. Jika tak bernegara itu jadinya gimana?" katanya.
Materi lainnya adalah usulan untuk memperluas kewenangan penegak hukum. "Kewenangan untuk melakukan penangkapan dalam waktu 30 hari," katanya.
Menurut Arsul, waktu penangkapan 30 hari terlalu panjang jika hanya untuk mencari alat bukti. Pasalnya, penegak hukum dapat menggunakan laporan intelijen sebagai alat bukti. Mereka hanya perlu mencari satu alat bukti lainnya.
Berdasarkan KUHAP, penangkapan berlaku dalam waktu satu hari. Sementara berdasarkan UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003, penangkapan berlangsung dalam waktu tujuh hari.
Arsul juga mengkritisi mengenai kemungkinan Badan Intelijen Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Saya berharap BIN tetap pada tupoksinya yaitu melakukan kegiatan injelijen," katanya. Ia mengatakan kegiatan injelijen berlangsung dengan menjaga jarak dengan objeknya. Jika diberikan kewenangan menangkap, tak ada lagi jarak antara BIN dan objeknya. Arsul yakin DPR menolak usulan tersebut.
Materi lain yang perlu dikritisi adalah konsep pengembangan pencegahan dalam rancangan revisi. Tujuan pengembangan tersebut ialah untuk mengintensifkan program deradikalisasi. Caranya, penegak hukum diberi kewenangan lebih untuk menempatkan orang tertentu di sebuah tempat selama enam bulan. Orang tersebut bisa jadi terduga, tersangka, terdakwa, hingga keluarga dari teroris.
VINDRY FLORENTIN