TEMPO.CO, Palangkaraya - Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Kalimantan Tengah, angka pernikahan dini di wilayahnya meningkat tajam, bahkan tertinggi keempat di Indonesia.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Endang Kusriatun mengatakan penyebab tingginya angka pernikahan dini di kalangan remaja antara lain pergaulan bebas, sehingga terjadi kehamilan di luar nikah.
Faktor maraknya pergaulan bebas, ucap dia, adalah kurangnya pengawasan oleh orang tua. Jadi, ketika telah hamil, mereka terpaksa dinikahkan mulai usia 16 tahun hingga 18 tahun. "Masa remaja itu banyak keinginan untuk tahu dan mencoba dalam urusan seks, sehingga tidak memikirkan risikonya," ucapnya, Jumat, 26 Februari 2016.
Menurut Endang, pernikahan dini umumnya membawa beragam masalah, antara lain terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. Selain itu, rentan terjadi kematian pada ibu lantaran alat reproduksinya belum siap.
Dari hasil survei yang dilakukan Badan Pemberdayaan Perempuan, diketahui bahwa pelaku pernikahan usia 18 tahun mencapai 33 persen, usia 17 tahun 21 persen, usia 16 tahun 18 persen, usia 19 tahun 14 persen, usia 12-15 tahun 10 persen, dan di atas 20 tahun 3 persen.
Adapun kabupaten yang warganya banyak melakukan pernikahan dini adalah Kabupaten Lamandau sebesar 55,67 persen, Barito Utara 52, 49 persen, dan Kapuas 51,69 persen.
"Memang ada juga pernikahan dini karena adat istiadat atau perjodohan yang dilakukan orang tua. Selain itu, ada ketakutan orang tua dalam menjaga anaknya, sehingga terjadi pernikahan dini," ujar Endang.
KARANA W.W.