TEMPO.CO, Kupang - Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur Yulius Lawotan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Nagakeo pada tahun 2012.
"Kami sudah tetapkan enam tersangka dalam kasus itu, termasuk Sekda Nagekeo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Raharjo Budi Istantho kepada wartawan, Jumat, 26 Februari 2016.
Tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo berupa tanah di daerah Malasera seluas 16 hektare. Ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar lebih.
Modus yang dilakukan adalah lahan milik pemerintah itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukkan ke kas daerah.
Menurut Raharjo, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bajawa menemukan bukti bahwa Julius Lawotan layak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu karena memiliki peran penting.
Dia menambahkan seharusnya ada tujuh tersangka, tapi salah satunya telah meninggal dunia sehingga kini tersisa enam tersangka. Selain Sekda, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nagakeo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. "Empat orang di antaranya berstatus PNS di Kabupaten Nagakeo," kata Raharjo.
Luas lahan tersebut mencapai 14 hektare, tapi dipecah-pecah menjadi beberapa bagian, seperti 3.000 meter persegi dan 1.000 meter persegi untuk menekan harga pembuatan sertifikat, yang berujung pada kerugian perekonomian negara.
YOHANES SEO