TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial melaksanakan pemilihan ketua dan wakil ketua definitif pada hari ini, 26 Februari 2016. Dalam pemilihan tersebut, terdapat tujuh orang anggota masa jabatan 2015-2020 yang akan bertarung memperebutkan posisi ketua dan wakil ketua.
“Calon pimpinan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai pimpinan terpilih,” ujar Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Danang Wijayanto di Auditorium KY.
Pemilihan ini dipimpin Pimpinan KY sementara. Dalam pemilihan tersebut, semua anggota KY berhak mencalonkan diri menjadi pimpinan, baik ketua atau wakil ketua, melalui pemilihan yang dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia serta dilaksanakan terbuka untuk umum.
Danang menambahkan, calon pimpinan yang dinyatakan terpilih sebagai ketua atau wakil ketua akan memiliki masa jabatan dua tahun enam bulan. Seusai masa jabatan itu, kata Danang, mereka dapat dipilih kembali untuk dua tahun enam bulan pada masa jabatan berikutnya.
Ketujuh calon pimpinan tersebut, antara lain Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajidi, Jaja Ahmad Jayus, Joko Sasmito, Maradanan Harahap, Sukma Violetta, dan Sumartoyo. Ketujuhnya diberikan kesempatan menyampaikan visi dan misi sekaligus pernyataan kesediaan atau tidak bersedia untuk dipilih menjadi ketua dan wakil ketua.
Adapun tata cara pemilihan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang isinya mengamanatkan Pimpinan KY dipilih dari dan anggota KY.
Ketentuan ini pun diatur lebih lanjut dalam Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2010 juncto Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY.
BAGUS PRASETIYO