TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan kepastian deponering mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan diumumkan pekan depan. "Paling lambat minggu depan sudah diselesaikan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Kamis, 25 Februari 2016.
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian saat keduanya memimpin KPK. Tepatnya, tak lama setelah menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut kepolisian.
Prasetyo melanjutkan, Kejaksaan Agung sudah memiliki keputusan final akan perkara Abraham dan Bambang itu. Dengan kata lain, tinggal diumumkan. Alasannya, masukan dari berbagai pihak sudah ia terima. Diketahui, masukan-masukan itu datang dari Polri, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan ahli hukum.
"Semua (keputusan) sudah final, tinggal dirumuskan. Tidak harus buru-buru. Gak mungkin kan saya sampaikan sekarang," ujar Prasetyo.
Terpisah, juru bicara presiden, Johan Budi, mengharapkan proses penyelesaian perkara Bambang dan Abraham tidak berlarut-larut seperti yang diminta Presiden Joko Widodo. Namun, kata ia, tetap harus berlandaskan asas hukum yang jelas.
"Pesan Pak Presiden kan sudah jelas, selesaikan sesuai koridor hukum yang tepat dan tanpa syarat," ujar mantan pimpinan KPK itu.
Sebelum kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menyelesaikan perkara penyidik KPK, Novel Baswedan, lewat mekanisme penghentian penuntutan. Perkara Novel muncul bersamaan dengan perkara mereka.
ISTMAN M.P.