TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menetapkan Nurhansyah, 45 tahun, sebagai otak pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri atas tiga orang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Ajun Komisaris Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan bukti bahwa Nurhansyah berada di balik pembunuhan keji itu. Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka berinisial I, 23 tahun, dan Z, 17 tahun.
Kepolisian Sektor Astambul, Kabupaten Banjar, menemukan Madjid Subari, 77 tahun; istrinya, Rusnawati (52); dan anaknya, Muhammad Muharamsyah (40 tahun); tewas di dalam minibus bernomor polisi DA-8880-TI di Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Rabu dinihari, 24 Februari 2016. Korban merupakan warga Jalan Sekumpul, Kota Martapura.
Mayat Madjid dan Rusnawati ditemukan tumpang-tindih di kursi tengah dalam kabin minibus abu-abu tersebut. Adapun mayat Muharamsyah tergeletak di kursi belakang. Mayat itu ditemukan saat Polsek Astambul menggelar operasi. Madjid merupakan pensiunan pegawai Pemerintah Kabupaten Banjar.
Nurhansyah alias Anang merupakan dosen di Politeknik Negeri Banjarmasin. Namun polisi belum menemukan motif utama pembunuhan itu. "Motif masih didalami," ucap Budi kepada Tempo, Kamis, 25 Februari 2016.
Menurut Budi, sebagai otak pembunuhan, Nurhansyah dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Budi memastikan pembunuhan itu bukan dipicu perampokan, karena harta benda korban masih utuh.
Budi menuturkan korban tewas di dalam mobil milik Nurhansyah. Ia memastikan cuma satu orang sebagai otak pelaku pembunuhan itu. "Dua orang yang membantu, satu orang sebagai penggagas pembunuhan."
Adapun I dan Z dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Menurut polisi, kedua tersangka sebatas membantu atas suruhan Nurhansyah. “Kalau itu terbukti pembunuhan berencana, pelaku bisa dihukum mati,” kata Budi.
DIANANTA P. SUMEDI