Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Jadi Tersangka Otak Pembunuhan Satu Keluarga  

image-gnews
ilustrasi pembunuhan. Tempo/Indra Fauzi
ilustrasi pembunuhan. Tempo/Indra Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menetapkan Nurhansyah, 45 tahun, sebagai otak pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri atas tiga orang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Ajun Komisaris Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan bukti bahwa Nurhansyah berada di balik pembunuhan keji itu. Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka berinisial I, 23 tahun, dan Z, 17 tahun.

Kepolisian Sektor Astambul, Kabupaten Banjar, menemukan Madjid Subari, 77 tahun; istrinya, Rusnawati (52); dan anaknya, Muhammad Muharamsyah (40 tahun); tewas di dalam minibus bernomor polisi DA-8880-TI di Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Rabu dinihari, 24 Februari 2016. Korban merupakan warga Jalan Sekumpul, Kota Martapura.

Mayat Madjid dan Rusnawati ditemukan tumpang-tindih di kursi tengah dalam kabin minibus abu-abu tersebut. Adapun mayat Muharamsyah tergeletak di kursi belakang. Mayat itu ditemukan saat Polsek Astambul menggelar operasi. Madjid merupakan pensiunan pegawai Pemerintah Kabupaten Banjar.

Nurhansyah alias Anang merupakan dosen di Politeknik Negeri Banjarmasin. Namun polisi belum menemukan motif utama pembunuhan itu. "Motif masih didalami," ucap Budi kepada Tempo, Kamis, 25 Februari 2016.

Menurut Budi, sebagai otak pembunuhan, Nurhansyah dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Budi memastikan pembunuhan itu bukan dipicu perampokan, karena harta benda korban masih utuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi menuturkan korban tewas di dalam mobil milik Nurhansyah. Ia memastikan cuma satu orang sebagai otak pelaku pembunuhan itu. "Dua orang yang membantu, satu orang sebagai penggagas pembunuhan."

Adapun I dan Z dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Menurut polisi, kedua tersangka sebatas membantu atas suruhan Nurhansyah. “Kalau itu terbukti pembunuhan berencana, pelaku bisa dihukum mati,” kata Budi.

DIANANTA P. SUMEDI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

2 jam lalu

Kandidat Presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump mengenakan perban telinga saat menghadiri Konvensi Nasional Partai Republik (RNC), di Fiserv Forum di Milwaukee, Wisconsin, AS, 18 Juli 2024. Donald Trump mengenakan perban telinga setelah terkena tembakan saat berkampanye pada 13 Juli 2024 lalu. REUTERS/Andrew Kelly
Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

Seorang pria bersenjata berada di dekat tempat kampanye Donald Trump. Ia ditangkap atas dakwaan kepemilikan senjata api.


5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

1 hari lalu

Geng Los Choneros yang dipimpin Adolfo Macias telah menjadi kartel paling menakutkan di Ekuador, dan memiliki hubungan dengan organisasi kriminal di Kolombia dan Meksiko, termasuk kartel Sinaloa. Geng itu dikenal menjalani bisnis pembunuh bayaran, perdagangan narkoba, perdagangan mikro, pemerasan dan perampokan. Foto: Istimewa
5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

3 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

4 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

4 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

4 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

4 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.