TEMPO.CO, Surabaya - Sidang kasus pembunuhan aktivis antitambang ilegal, Salim alias Kancil, menghadirkan istri korban, Tijah, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 25 Februari 2016. Mengenakan kerudung merah jambu, suara Tijah tegas memberikan keterangan.
Pada kesempatan itu, terdakwa Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, meminta waktu kepada ketua majelis hakim, Jihad Akranudin, agar diperkenankan meminta maaf kepada Tijah. Majelis mengizinkan. Sikap Hariyono diikuti terdakwa lain yang berjumlah 6 orang.
Baca juga: Sidang Kasus Salim Kancil, 4 Saksi Ini Beri Keterangan
Satu per satu mereka berdiri dan menjabat tangan Tijah tanpa bersentuhan. "Saya memaafkan mereka, tapi hukum tetap ditegakkan. Ada aturan agama bahwa perempuan tidak bersentuhan dengan laki-laki saat bersalaman," ujar Tijah.
Selain menghadirkan Tijah, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Tosan. Pria itu merupakan korban penganiayaan para terdakwa dan sempat mengalami koma. Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada Sabtu, 26 September 2015.
Baca juga: Otak Pembunuhan Salim Kancil Diancam Hukuman Mati
Pada persidangan sebelumnya, 18 Februari 2016, ada 7 terdakwa yang diadili dalam 14 berkas. Itu belum termasuk dua tersangka yang masih digolongkan anak-anak yang rencananya akan disidangkan secara terpisah.
Hariyono didakwa menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim dan pengeroyokan Tosan. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana penambangan liar di Pantai Watu Pecak, Lumajang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Berita ini telah diralat karena ada kesalahan penulisan jumlah terdakwa. Sebelumnya ditulis jumlah terdakwa adalah 35 orang, yang benar adalah 7 orang. Atas kesalahan itu redaksi meminta maaf.