TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan partainya akan memberikan sanksi berat kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz jika terbukti menggunakan narkoba.
Menurut dia, partai berlambang Ka’bah tersebut saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan Ivan sebagai pemakai atau pengedar narkoba. "Pasti sanksi sangat berat, ini partai Islam," kata Dimyati di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 25 Februari 2016. "Partai kami jauh dari hal-hal narkoba."
Toh, menurut dia, sanksi akan diberikan kepada Ivan saat hakim menyatakan bersalah kepada putra mantan Wakil Presiden dan Ketua Umum PPP tersebut. "Kalau masih tersangka, belum terbukti," kata Dimyati.
Dimyati juga menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ivan jika terbukti mengkonsumsi narkoba. PPP, menurut dia, tak akan bisa banyak menolong karena kesalahan yang dilakukan sangat fatal. Partai akan menjalankan semua keputusan MKD. "Apalagi ini sudah kasus yang kedua," katanya.
Ivan masih dalam proses pengusutan dugaan pelanggaran etik karena menganiaya pekerja rumah tangga. MKD saat ini tengah meminta pendapat ahli terhadap seluruh kekerasan yang dilakukan Ivan. Pengusutan belum tuntas, Ivan justru ditangkap POM Kostrad saat berpesta narkoba bersama 13 orang lainnya.
FRANSISCO ROSARIANS