TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Ignatia Da Iring, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Sikka periode 2006–2007, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kupang, Kamis, 25 Februari 2016.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sehingga dituntut 3 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka, Langgeng Prabowo, saat persidangan.
Selain dituntut 3 tahun penjara, JPU mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Abdul Siboro, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan itu juga JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor dengan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dan perbuatan telah merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar lebih.
Adapun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab dalam rumah tangga.
Kuasa hukum terdakwa, Fitalis, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Sikka dalam sidang lanjutan. “Kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya nanti,” kata Fitalis.
Untuk diketahui, terdakwa, Dra. Iganti Da Iring, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur tahun 2006/2007.
YOHANES SEO