TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan Kementeriannya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki sistem tata kelola kayu. "Kami punya kepentingan sama," kata Ida saat ditemui di daerah Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016.
Rencana aksi ini berisikan 80 poin yang pada intinya adalah ingin memperbaiki sistem tata kelola kayu. Ida menuturkan di dalamnya juga akan ada data-data tentang pengelolaan kayu-kayu di Indonesia. "Kalau data baik, pengawasan internal bagus," ujarnya.
Menurut dia, kepentingan yang sama terjadi ketika KPK melihat adanya potensi pendapatan negara yang hilang, dari bidang kehutanan. Ia menjelaskan kerja sama antara Kementerian LHK dan KPK, sebenarnya sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu.
Ketika ditanyakan soal mekanisme pengawasan pelaku usaha di bidang ini, Ida menjawab bahwa dalam rencana aksi ini, ada KPK yang akan terus mengawasi apa yang dilakukan pihak-pihak terkait. "Ada tata waktu, progres, sasarannya, KPK juga akan nagih (laporan)."
Menurut Ida, Kementeriannya sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Namun pemerintah daerah tak dilibatkan dalam hal ini, karena bagi Ida, pemerintah daerah termasuk pihak yang ingin dibenahi dalam hal ini.
Ia juga mengungkapkan ke depan pohon-pohon yang ada di kawasan yang dieksplorasi oleh pelaku usaha akan dipasangi barcode, yang dipasang si pelaku usaha. Namun ketika ditanyakan apakah akan efektif dalam mengantisipasi ilegal logging, ia menjawab itu bisa efektif.
"Kalau dia (pelaku usaha) tak memasang barcode, ada pohon tak terdaftar ditebang, maka nanti di ujung ketahuan. Tak akan bisa masuk ke pasar," ia menjelaskan. Dalam rencana aksi ini, tak ada keterlibatan penegak hukum seperti polisi, dan bagi Ida itu bukanlah persoalan. "Itu urusannya penegakan hukum, kami tata kelola mengamankan pendapatan negara."
DIKO OKTARA