TEMPO.CO, Bandung- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melalui akun twitternya @ridwankamil memposting kronologi penolakan kunjungan kerja Wakil Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial bersama Kepala Dinas Pelayanan Pajak Ema Sumarna oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Terlampir kronologis. Tdk mngkin dtg tanpa konfirmasi. logika sederhana. Smg tdk terjadi lg. Sby-Bdg itu bersaudara https://t.co/kkt2FdFl3V," tulis Ridwan Kamil.
Pada postingan tersebut, terdapat tautan berupa foto yang berisi proses mulai dari permohonan izin via email ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya hingga keluar surat disposisi.
Pada Senin, 15 Februari 2016, surat Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor 090/505-Disyanjak dikirimkan via email dan diterima Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya.
Kemudian, pada Rabu, 17 Februari 2016, Pemerintah Kota Bandung menerima informasi melalui telepon Kepala Seksi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya bahwa pada prinsipnya kunjungan kerja dapat diterima.
Pada Kamis, 18 Februari 2016, Rombongan sebanyak 10 orang yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung berangkat menuju Surabaya.
Jumat, 19 Februari 2016, Perwakilan rombongan melakukan koordinasi pendahuluan kepada Pemerintah Kota Surabaya, diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol. Diperoleh informasi sebagai berikut :
a. Surat permohonan kunjungan kerja telah diterima dan didisposisi oleh Wali Kota Surabaya, dengan isi disposisi untuk menjadi perhatian (UMP).
b. Pejabat Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menindaklanjuti disposisi sebagaimana dimaksud untuk menerima rombongan kunjungan kerja.
Wakil Wali Kota Bandung kemudian melakukan komunikasi dengan anggota DPRD Kota Surabaya (tetap tidak ada putusan untuk diterima)
Wakil Wali Kota Bandung memutuskan untuk melakukan komparasi ke kota terdekat, Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo sebagai kota terdekat dari Surabaya berkenan menerima rombongan kunjungan kerja.
Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo beserta jajaran.
PUTRA PRIMA PERDANA