TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan penahanan Yulianus Paonganan alias Ongen, penghina Presiden Joko Widodo, diperpanjang karena beberapa alasan. Salah satunya yakni supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Waktu penahanan sesuai aturan dan kebutuhan penyidikan," katanya saat menghubungi Tempo, Kamis, 25 Februari 2016.
Baca: EKSKLUSIF: Pengakuan @ypaonganan dari Dalam Penjara
Bareskrim menangkap dan menahan Ongen pada 17 Desember 2015. Dia ditangkap setelah mengunggah foto Jokowi bersama artis Nikita Mirzani di akun Twitter-nya. Dalam foto yang diunggah pada 13 Desember 2015 tersebut, Ongen menambahkan tagar #PapaDoyanLo***.
Awalnya, Ongen ditahan untuk 20 hari sejak ditangkap. Namun, diperpanjang kembali selama 40 hari ke depan. Saat ini, Bareskrim sedang menunggu keterangan dari Kejaksaan Agung untuk menyatakan kelengkapan berkas Ongen.
Baca juga: Beredar Surat Terbuka Anak Ongen untuk Jokowi
"Kalau kasusnya sudah dinyatakan selesai oleh jaksa penuntut umum, akan segera disidangkan," kata Anang.
Ongen dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf (a) dan huruf (e) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polisi Pastikan Akun @ypaonganan Memuat Ujaran Kebencian
DEWI SUCI RAHAYU