TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kamis, 25 Februari 2016. Ketiganya adalah Fathan Subchi, Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohammad Toha.
“Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Abdul Khoir dalam kasus pemberian hadiah terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016,” ujar Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Kamis, 25 Februari 2016.
Selain tiga anggota dewan tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Damayanti Wisnu Putranti, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Mereka berempat diperiksa sebagai saksi atas Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tungga Utama, yang diduga sebagai penyuap.
Priharsa mengatakan KPK memeriksa mereka sebagai saksi karena mereka diduga melihat, mendengar, dan mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan suap proyek di Kementerian PUPR. Suap itu diduga diberikan oleh Abdul Khoir.
Abdul Khoir merupakan tersangka penyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAGUS PRASETIYO