TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan--keduanya aktivis lingkungan penolak tambang pasir liar di Lumajang--kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 25 Februari 2016. Tosan akan bersaksi untuk mengungkap kasus ini.
Sejumlah mahasiswa dan beberapa orang dari lembaga swadaya masyarakat menggelar orasi sebelum sidang digelar. Teriakan-teriakan menolak mafia tambang pasir mereka serukan. Tidak ketinggalan tabur bunga dilakukan sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk mengenang almarhum Salim. "Misi kita satu, agar tidak ada lagi aktivis lingkungan yang dibantai semena-mena, " ujar Rere dari pihak Walhi saat memimpin orasi.
Salah satu warga sekitar penambangan pasir Lumajang tidak ketinggalan menyuarakan aspirasinya. Kedatangannya sengaja mendukung saksi yang hadir untuk memberi keterangan dalam kasus ini. Dalam orasinya, mereka berharap jaksa penuntut dan hakim tidak mengaburkan substansi pasal.
Rencananya, kata Rere, mereka akan terus berkomitmen mengawal persidangan Salim Kancil. Sidang Salim Kancil kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tosan, salah satu korban pembantaian, akan dihadirkan untuk mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Dua di antaranya anak-anak di bawah umur sehingga masih berada di Lumajang.
Salah satu tersangka pembunuh Salim Kancil adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar. Hariyono diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan terhadap Tosan, rekan Salim. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-Awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang propenambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Dia sempat menjalani perawatan dan operasi.
Persidangan sebelumnya, 18 Februari 2016, mendudukkan sebanyak 35 terdakwa yang disidangkan dalam 14 berkas. Itu pun belum termasuk dua tersangka yang masih digolongkan anak-anak, yang rencananya akan disidangkan secara terpisah.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH