TEMPO.CO, Kupang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Gerindra, Antonio Soares, dituntut 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
Selain menuntut 10 bulan penjara, hakim juga mewajibkan anggota Komisi V DPRD NTT itu menjalani rehabilitasi di Badoka, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, sehingga dituntut 10 bulan penjara dan masa rehabilitasi," kata jaksa penuntut umum (JPU), Lasmaria Siregar, saat sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 25 Februari 2016.
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Antonio Soares telah melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127a terkait dengan pengguna narkotika, yang didukung oleh hasil tes dari Badan Narkotika Nasional yang menyatakan terdakwa positif menggunakan narkoba.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan telah melanggar ketentuan dan aturan hukum.
Terdakwa telah menggunakan narkoba sabu di kediamannya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, setelah itu pergi ke Hotel T-More. Lalu terdakwa menggunakan narkoba di kamar 307, kemudian digerebek anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timu. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
YOHANES SEO