TEMPO.CO, Bojonegoro - Penganut ajaran Samin yaitu ajaran yang dibawa Samin Surosentiko, menyambut baik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikosongkan. Namun, para penganut sedulur sikep--sebutan orang Samin--tetap menunggu aturan yang lebih tegas, terutama di era otonomi daerah.
”Kami sambut baik. Tapi, kami tetap ikut Pemerintah,” ujar Bambang Sutrisno, 34 tahun, kepada Tempo, Rabu 24 Februari 2016.
Bambang tercatat sebagai pengikut Samin di Dusun Jepang, Desa/Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro—salah satu daerah yang masih ditinggali penganut ajaran yang berkembang tahun 1800-an ini. Orang tuanya, yaitu Hardjo Kardi, 77 tahun, adalah tokoh Samin di Kabupaten Bojonegoro yang dipercaya sebagai penerus ajaran Samin Surosentiko alias Raden Kohar.
Menurut Bambang, sekarang ini warga penganut Samin di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, seluruhnya masih mencantumkan Agama Islam di kolom KTP. Tapi, jika di kemudian hari aturan Menteri Tjahjo Kumolo resmi berlaku di tingkat Kabupaten, pihaknya akan mengikuti. “Kami ikut aturan dulu,” katanya.
Baca juga: Ini Alasan Mendagri Perbolehkan Kolom Agama di KTP Kosong
Terkait komunitas Samin, Bambang menuturkan paham ini menitikberatkan pada perilaku sehari-hari, jujur, tidak mau menjajah, menghormati hak orang lain, tidak mencuri, juga berperilaku sebagai pemimpin yang jadi panutan masyarakatnya. ”Ini ajaran leluhur kami harus dipertahankan,” tutur dia.
Di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, yang masih mengikuti paham Samin ada sekitar 100 warga.
Menurut Bambang, orang tuanya yaitu Hardjo Kardi, tidak pernah mengenyam sekolah. Tapi warga di Dusun Jepang, menaruh hormat tokoh sepuh tersebut. Menurut dia, Hardjo Kardi juga pandai membuat senjata, tombak, keris, pedang dan sejenisnya.”Belajarnya otodidak,” ujarnya.
Camat Margomulyo Heru Sugiharto mengatakan, kehidupan masyarakat di Dusun Jepang, cukup tentram. Warga tetap mempertahankan adat istiadat paham Samin. “Adat istiadat ini tetap dipertahankan,” katanya. Ihwal kolom agama di KTP, Heru mengaku menunggu regulasi Kementerian Dalam Negeri.
SUJATMIKO