TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romi mengatakan partainya akan menunggu status hukum Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari pihak kepolisian lebih dulu sebelum memecat anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
"Dalam UU MD3, ada tahapan yang harus dilalui ketika seorang anggota DPR diduga melakukan tindak pidana. Kami akan mengambil langkah-langkah terkait dengan status keanggotaannya di DPR manakala keputusan hukum telah inkracht," ujarnya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 24 Februari 2016.
Menurut Romi, sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (MD3), seorang anggota DPR bisa diberhentikan sementara apabila yang bersangkutan menjadi tersangka dalam suatu kasus. "Kemudian, status pemberhentian tetap akan diberikan apabila yang bersangkutan divonis inkracht," katanya.
Sampai saat ini, Romi belum dapat memastikan kebenaran informasi itu meski ada indikasi keterlibatan Ivan dalam kasus narkoba di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, itu. "Saya masih terus berkomunikasi terkait dengan yang bersangkutan itu sebenarnya sedang berada di mana," ujarnya.
Romi mengungkapkan telah mencoba menghubungi Ivan semalam. Tapi upaya itu tak berhasil dilakukan. Selain itu, menurut Romi, dia telah menghubungi tenaga ahlinya di DPR. "Katanya, yang bersangkutan ada di apartemen. Jadi informasinya simpang-siur," tuturnya.
Pada 22 Februari 2016, sejumlah anggota Kostrad, polisi, dan warga sipil, termasuk anggota Dewan berinisial IH, yang diduga Ivan Haz, terlibat kasus penggunaan dan peredaran narkoba di Perumahan Kostrad. Petugas melakukan tes urine terhadap 146 orang dan menggeledah perumahan tersebut.
Hingga kini, Ivan tak diketahui keberadaannya. Dalam pemanggilan pemeriksaan atas kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa kemarin, dia tidak datang. Ivan juga tak terlihat saat rapat paripurna DPR. Dalam daftar hadir Fraksi PPP, Ivan tercantum izin.
ANGELINA ANJAR SAWITRI