TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Mahkamah Agung Suroso Ono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 24 Februari 2016. Suroso datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Kepala Subditektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna dalam skandal suap penundaan kasasi.
“Saya diminta jelaskan alur perkara di Mahkamah Agung. Umpama tidak diminta, saya tetap jelaskan,” ujar Suroso usai diperiksa. Sedangkan alur perkara yang dimaksud adalah alur dari mulai berkas masuk hingga berkas diputus.
Suroso mengatakan, penjelasan alur memang perlu karena menggambarkan bagaimana hubungan skandal suap tersebut dengan posisi Andri Tristianto dalam MA. Dia menuturkan, berdasarkan alur itu, Andri yang merupakan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali tidak memiliki kewenangan untuk menunda surat putusan kasasi.
“Dia (Andri) yang ditangkap itu kan tidak ada hubungannya. Dia hanya terima perkara masuk saja,” kata Suroso sembari menambahkan bahwa setelah Andri menerima berkas perkara, kemudian berkas itu diteruskan kepada Panietera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, dalam hal ini Rocki Panjaitan. “Setelah diserahkan kepada Pak Rocki kemudian selesai, tidak ada lagi (proses berikutnya).”
Suroso menyebut, alur perkara seperti ini sudah biasa dan menurutnya tahun ini memiliki alur paling baik. Suroso meyakinkan tidak mungkin terjadi penundaan lewat Andri karena sudah ada aturan yang jelas. “Enggak ada ceritanya ditunda. Tidak mungkin karena sudah ada SOP (Standar Operasional Prosesdur),” tutur dia.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK Jumat, 11 Februari 2016. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya., yaitu Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara itu tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BAGUS PRASETIYO