TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan keputusan seponering atau mengesampingkan kasus mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Wijdjojanto, akan diumumkan pekan ini. Namun ia menolak menyebutkan apakah pasti akan memberikan seponering kepada Samad dan Bambang.
"Sepenuhnya hak prerogatif Jaksa Agung," kata Prasetyo di kantornya, Rabu, 23 Februari 2016.
BACA:Nasdem Dukung Kejaksaan Deponering Kasus Abraham dan Bambang
Sebelumnya, Prasetyo mengisyaratkan akan tetap memberikan seponering kepada dua mantan pemimpin KPK tersebut. Alasannya, mereka merupakan pegiat antikorupsi yang harus didukung kegiatannya dalam memberantas korupsi.
Dia menilai pemberantasan korupsi merupakan bagian dari kepentingan umum. Sebab, korupsi merugikan negara dan merampas hak hidup masyarakat dalam ekonomi, sosial, dan politik. Dia khawatir kepentingan tersebut akan dilanggar jika ada pegiat antikorupsi yang dipidanakan. "Yang pasti, jangan menurunkan semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.
BACA: Deponering, Jaksa Agung Minta Pandangan Polri dan MA
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah. Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian pada saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
DEWI SUCI RAHAYU