TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri. Ia menyatakan tak ada pemeriksaan, hanya menandatangani berita acara.
"Tidak ada pemeriksaan apa-apa, hanya ngobrol," kata RJ Lino di Bareskrim, Rabu, 24 Februari 2016.
Mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam, Lino tampak sumringah. Saat ditanya soal potensi dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mobile crane, Lino menyatakan siap. Ia pun mempersilakan bila ada tersangka baru. "Ini, kan, negara hukum, kita ikuti saja," ujar RJ Lino.
Bareskrim telah menerima penghitungan kerugian negara pengadaan sepuluh unit mobile crane Pelindo II dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 25 Januari lalu. Adapun total kerugian negara mencapai sekitar Rp 37 miliar. Hingga saat ini, Bareskrim menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik Pelindo II Feryaldi Nurlan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar berujar, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun ia masih merahasiakan siapa yang dimaksudnya. "Kalau potensi, pasti ada. Tunggu saja nanti," tutur Anang di kantornya.
DEWI SUCI RAHAYU