TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan tim panel yang dibentuk untuk mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ivan Haz, akan diisi sejumlah akademikus.
"Ketuanya dari MKD, Pak Lili Asdjudiredja. Lalu Ibu Parangin-angin, Pak Munir, dan lain-lain. Mereka akademikus dari berbagai bidang. Ada yang dari etika, dan pendeta. Kalau tidak salah, Ibu Parangin-angin ini pendeta," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Berdasarkan data dari Sekretariat MKD, empat akademikus dari unsur masyarakat yang masuk dalam tim panel itu adalah Abdul Mukti Bisri, Dasril Munir, Memet H. Hamdan, serta Mindawati Parangin-angin. "Kemarin kami kukuhkan dalam rapat internal. Mereka sudah mulai bekerja," ujarnya.
Pada Oktober lalu, Toipah, 20 tahun, melaporkan anggota Komisi Pertanian DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, atas tuduhan penganiayaan. Menurut Toipah, dia dan tiga pembantu lain mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari Ivan dan istrinya. Selain mendapat jatah makan sehari sekali, Toipah mengaku gajinya ditahan oleh Ivan selama sebulan tanpa alasan.
Hingga puncaknya, Toipah mengaku mengalami tindak kekerasan dari Ivan berupa tendangan, pukulan, dan dihantam menggunakan kaleng botol obat nyamuk, yang membuatnya kabur dari apartemen Ivan di kawasan Ascott dengan melompat pagar. Toipah pun melaporkan kasus dugaan kekerasan ini ke Polda Metro Jaya dengan didampingi LBH APIK.
Ivan membantah telah menganiaya Toipah. Selain itu, menurut dia, penahanan gaji tersebut merupakan permintaan Toipah sendiri karena kontrak kerja Toipah, yang seharusnya berlaku satu tahun, diperpendek menjadi lima bulan saja.
Pada Selasa kemarin, Ivan Haz mangkir dari pemanggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI