TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino menyatakan siap menjadi tersangka bila terbukti bersalah dalam pengadaan 10 mobile crane untuk tahun anggaran 2012. Namun, di sisi lain, dia berkukuh mengaku tak bersalah. "Siap (jadi tersangka). Ini negara hukum, kita ikuti sajalah," katanya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 23 Februari 2016.
Lino mempersilakan kepolisian menetapkan tersangka lain bila memang terbukti terlibat. Pagi ini, Lino mendatangi Bareskrim untuk memberi paraf pada berita acara pemeriksaannya. "Hanya paraf, tidak ada pertanyaan apa pun," ujarnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar berujar, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun dia masih merahasiakan siapa yang dimaksudnya. "Kalau potensi, pasti ada. Tunggu saja nanti," tutur Anang di kantornya.
Hingga saat ini, Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik Pelindo II Feryaldi Nurlan. Adapun total kerugian negara mencapai sekitar Rp 37 miliar.
RJ Lino telah menjadi tersangka di KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
DEWI SUCI RAHAYU