TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty juga bisa tertunda dengan ditundanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum semua fraksi menyetujui RUU (Tax Amnesty) itu juga,” ujar Fadli, yang merupakan politikus dari Partai Gerindra, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016. “Akan dibahas bulan depan atau enam bulan lagi, kita enggak tahu.”
Baca juga: DPR Akan Batalkan Agenda Paripurna Pembahasan RUU KPK
Meski begitu, kata Fadli, pembahasan revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty tidak berhubungan satu dengan yang lainnya. Saat ini, menurut Fadli, dengan ditundanya revisi UU KPK, DPR akan berfokus pada RUU atau revisi undang-undang yang lain.
Di dalam Program Legislasi Nasional 2016, menurut Fadli, terdapat sebanyak 40 RUU dan revisi UU yang harus dibahas oleh DPR. "Banyak sekali PR di DPR. Kalau yang ini tidak, ya, pasti akan revisi UU yang lain atau pembuatan UU yang lain," tuturnya.
Baca juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Tax Amnesty Gagal
Fadli menjelaskan, revisi UU KPK tidak akan dibahas lagi sampai waktu yang tidak ditentukan. Namun revisi beleid tersebut masih masuk dalam Prolegnas 2016.
Pada 22 Februari lalu, pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Dalam rapat itu disepakati bahwa revisi UU KPK ditunda.
Menurut Jokowi, rancangan revisi UU KPK yang ada sekarang masih perlu dimatangkan lagi. Selain itu, pemerintah memandang publik menolak revisi karena konsepnya belum disampaikan dengan jelas sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam.
Adapun empat poin yang akan direvisi dalam draf revisi UU KPK yang baru, di antaranya, terkait dengan penyadapan dan pembentukan Dewan Pengawas. Selain itu, akan diatur soal pengangkatan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.
ANGELINA ANJAR SAWITRI