TEMPO.CO, Gowa -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengkritik pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Menurut dia, layanan ini cenderung memberatkan warga dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Adnan menilai kewajiban membayar premi dalam program itu justru menambah beban masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas.
"Kami akan ajukan judicial review terhadap undang-undang JKN ini," kata dia, Selasa 23 Februari 2016.
Menurut Adnan, program JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan merupakan program asuransi. Untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan saat sedang sakit, setiap orang harus terdaftar dan telah membayar iuran dalam jumlah tertentu per bulannya.
Menurut dia, mekanisme ini sangat membebani masyarakat. Masyarakat harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
"Bayangkan satu keluarga, lima orang. Semuanya mesti membayar premi Rp 70 ribu per bulan. Jumlah yang dikeluarkan pasti sangat besar. Padahal tidak semua sakit," kata dia.
Adnan juga menilai program JKN tidak mengcover seluruh masyarakat. Padahal layanan kesehatan yang baik menjadi hak seluruh warga negara tanpa harus membayar apapun.
Pemerintah Kabupaten Gowa juga sudah sejak lama menjalankan program kesehatan gratis yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Adnan pun berjanji akan segera melayangkan gugatan terhadap undang-undang JKN itu. Harapannya, program JKN akan direvisi dan menjadi program kesehatan gratis.
"Saya yakin masalah ini ditemui di seluruh daerah di Indonesia. Makanya kami akan gugat agar program ini dihentikan saja," kata dia.
Adnan juga mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat tetap menerima pasien dengan menggunakan kartu keluarga atau kartu penduduk.
"Kesehatan itu hak mendasar rakyat, jangan buat mereka sulit untuk berakses dalam pelayanan," kata dia.
Dimintai tanggapannya soal ini, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Makassar, Elsa Novelia, enggan berkomentar. Menurut dia, pihaknya hanya sebagai operator atau penyelenggara dari program yang diterapkan pemerintah berdasarkan undang-undang.
"Kami juga belum tahu apa alasan pengajuan judicial review itu. Jadi saya belum mau komentar apa-apa," kata dia.
AWANG DARMAWAN