TEMPO.CO, Surabaya - Henry J. Gunawan, Direktur PT Gala Bumiperkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru di Surabaya meminta penundaan jadwal pemeriksaan selama sepekan. Dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana yang merugikan pedagang senilai Rp 1,4 triliun itu menegaskan tak akan menghilangkan diri, tapi sebatas pergi ke luar kota.
"Tunda sampai 2 Maret, kalau tidak salah Pak Henry masih ke luar kota," ujarnya lewat penasihat hukum, Trimoelja D. Soerjadi, Selasa 23 Februari 2016.
Trimoelja memastikan, kliennya itu masih di dalam negeri. "Tidak perlu dikhawatirkan akan keluar negeri," katanya sambil menambahkan, "Terlebih ini adalah (panggilan) pemeriksaan pertama (Henry) sebagai tersangka."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Henry akan diperiksa pada minggu ini. Dia tidak menyebut hari. “Tergantung penyidik nanti,” kata Argo, Selasa 23 Februari 2016.
Henry ditetapkan sebagai tersangka per Jumat 19 Februari 2016. Dia disangka melakukan penipuan dan penggelapan pajak yang dibayarkan 3600 pedagang Pasar Turi lama. Pengaduan lalu dibuat ke Polda Jawa Timur pada 21 Januari 2015 lalu.
Selama pembangunan gedung Pasar Turi baru, para pedagang merasa dirugikan hingga Rp 1,4-1,5 triliun. Nilai itu sesuai dengan banyaknya uang yang dikeluarkan para pedagang sejak 2012. Sementara nilai bangunan hanya berkisar Rp 800-900 miliar. Mereka mengeluh terus dimintai membayar uang tambahan di luar perjanjian sementara belum juga menempati kios hingga pengaduan dibuat.
Atas pengaduan dan penetapan tersangka itu, Henry dan PT Gala telah memberi bantahannya telah menipu dan melakukan penggelapan. Dana diyakinkan masih tersimpan dan akan dipergunakan sesuai prosedur.
Kasus ini juga pernah menyedot perhatian luas ketika Polda Jawa Timur justru menetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka atas pengaduan balik pihak pengembang. Risma dianggap menyalahgunakan wewenang terkait keberadaan tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi.
Penetapan itu terungkap lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima kejaksaan tinggi pada 30 September 2015 atau tepat di masa kampanye pilkada. Surat itu tak berumur panjang karena polisi segera menyatakan telah meneritkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas Risma dan kasus itu karena dianggap tidak cukup bukti.
SITI JIHAN SYAH FAUZIAH