TEMPO.CO, Samarinda - Impian anak-anak di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk mengantongi kartu identitas anak (KIA) yang mulai berlaku Maret 2016, tampaknya belum bisa terwujud. Pemerintah kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum memenuhi syarat untuk menerapkan program pemerintah pusat di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samarinda Fitermen mengatakan saat ini data administrasi anak yang sudah terkumpul baru mencapai 65 persen. Jumlah ini jauh di bawah syarat minimal sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 2 Tahun 2016. Sesuai aturan, daerah yang bisa menerapkan KIA setidaknya pada 2015 sudah merangkum 75 persen identitas anak di daerahnya. ”Kami kesulitan mencapai angka 75 persen karena data anak yang lahir pada tahun 1998-2010 tak tersimpan di database,” kata Fitermen saat dihubungi, Selasa, 23 Februari 2016.
Fitermen mengatakan menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan sejak November 2014. Setelah memeriksa semua data untuk mengejar target 75 persen sebagai syarat pemberlakuan KIA di Kota Samarinda, dia menemui banyak kendala. Dia mengatakan sudah mencari data tersebut tapi hingga kini belum ditemukan.
Saat ini pemerintah menunjuk 50 kota sebagai daerah percontohan. Samarinda, menurut dia, tak mungkin masuk daftar 50 daerah itu karena syarat tak mencukupi dan terpenuhi. Meski begitu, Fitermen tetap berusaha mengejar kekurangan data anak untuk bisa mengejar program nasional tersebut.
FIRMAN HIDAYAT