Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Dana Sekolah, Kepsek SMU 10 Maros Jadi Tersangka  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Maros - Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros menetapkan Kepala Sekolah Menengah Umum 10 Kecamatan Simbang Muhammad Jafar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Komite Sekolah dan dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp 785 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Harry Surahman mengatakan penetapan itu sudah berdasarkan bukti serta keterangan saksi-saksi dan pelaku yang telah dikumpulkan. "Jadi kasus dugaan korupsi anggaran komite sekolah di SMU 10 Simbang, kami telah tetapkan Muhammad Jafar selaku kepala sekolah sebagai tersangka," kata Surahman di kantornya, Selasa, 23 Februari 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros Hirawanty Adhyaksa menambahkan, penyelidikan kasus ini berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor tentang melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Selain itu juga menggunakan pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara,” kata dia. Tersangka diduga bermaksud menguntungkan diri atau orang lain dengan melawan hukum dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Besaran denda yang diatur menurut ketentuan ini adalah paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hirawany menuturkan rincian anggaran yang diduga disalahgunakan berkisar Rp 785 juta, yakni Rp 388 juta dana Bantuan Operasional Sekolah dan Rp 397 juta dana komite yang dikelola sejak 2012-2015.

Saat dimintai tanggapannya soal ini, Jafar mengatakan, "Saya belum mengetahuinya.” Jafar mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Dia pun enggan berkomentar banyak soal peningkatan statusnya sebagai tersangka. "Saya akan mengikuti terus perkembangan kasus ini dan ketetapan hukum yang ada," katanya melalui telepon.

BADAUNI A.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nanda Maharani Curi Perhatian dengan Karya Busana Bertema Metamorfosa IFW 2024

19 hari lalu

Desainer Nanda Maharani saat menampilkan karyanya di Indonesia Fashion Week di JCC Senayan, Sabtu (30/3). Dok. Nanda Maharani
Nanda Maharani Curi Perhatian dengan Karya Busana Bertema Metamorfosa IFW 2024

Peragaan busana Dispora Kabupaten Maros x Nanda Maharani mendapat perhatian khusus dari undangan di IFW 2024 pada 30 Maret 2024.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Peserta BPJS Kesehatan Capai 99,44 persen, Bupati Maros Raih Penghargaan

27 Februari 2023

Peserta BPJS Kesehatan Capai 99,44 persen, Bupati Maros Raih Penghargaan

Bupati Maros Andi Chaidir Syam menerima piagam Universal Health Coverage (UHC).


Wisata Geopark Maros Pangkep, Ada Gua yang Pernah Dihuni Manusia Purba

8 September 2022

Foto udara kondisi gugusan pulau yang masuk Geopark Maros Pangkep yang diusulkan bergabung dengan Global Geopark UNESCO. Kredit: FOTO/HO/Dok. Badan Pengelola Geopark Maros-Pangkep.
Wisata Geopark Maros Pangkep, Ada Gua yang Pernah Dihuni Manusia Purba

Geopark Maros Pangkep memiliki hamparan karst terluas nomor dua di dunia setelah Cina.


Kabupaten Maros Bangkit Dari Pandemi

6 April 2022

Kabupaten Maros Bangkit Dari Pandemi

Kabupaten Maros saat ini dari minus 10 persen menjadi plus 1 persen.


Dilanda Banjir, Taman Wisata Alam Bantimurung Tutup Sementara

7 Desember 2021

Puluhan wisatawan lokal berenang di air terjun Taman Nasional Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, 17 Juli 2017. TEMPO/Subekti.
Dilanda Banjir, Taman Wisata Alam Bantimurung Tutup Sementara

Potensi hujan deras disertai angin kencang sebelumnya diprediksi oleh BMKG akan melanda kawasan wisata Bantimurung.


Kabupaten Maros Jual Wisata Budaya Katto Bokko, Apa itu?

8 April 2019

Wisatawan lokal saat menaiki kanopi trail di Taman Kupu Kupu, Taman Nasional Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, 17 Juli 2017. Wisata Bantimurung  memiliki air terjun dan juga keanekaragaman kupu-kupu. TEMPO/Subekti.
Kabupaten Maros Jual Wisata Budaya Katto Bokko, Apa itu?

Kabupaten Maros akan memadukan obyek wisata dan budaya untuk mendukung Wonderful Indonesia. Salah satu yang mereka jual adalah budaya Katto Bokko.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.