TEMPO.CO, Maros - Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros menetapkan Kepala Sekolah Menengah Umum 10 Kecamatan Simbang Muhammad Jafar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Komite Sekolah dan dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp 785 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Harry Surahman mengatakan penetapan itu sudah berdasarkan bukti serta keterangan saksi-saksi dan pelaku yang telah dikumpulkan. "Jadi kasus dugaan korupsi anggaran komite sekolah di SMU 10 Simbang, kami telah tetapkan Muhammad Jafar selaku kepala sekolah sebagai tersangka," kata Surahman di kantornya, Selasa, 23 Februari 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros Hirawanty Adhyaksa menambahkan, penyelidikan kasus ini berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor tentang melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Selain itu juga menggunakan pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara,” kata dia. Tersangka diduga bermaksud menguntungkan diri atau orang lain dengan melawan hukum dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Besaran denda yang diatur menurut ketentuan ini adalah paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
Hirawany menuturkan rincian anggaran yang diduga disalahgunakan berkisar Rp 785 juta, yakni Rp 388 juta dana Bantuan Operasional Sekolah dan Rp 397 juta dana komite yang dikelola sejak 2012-2015.
Saat dimintai tanggapannya soal ini, Jafar mengatakan, "Saya belum mengetahuinya.” Jafar mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Dia pun enggan berkomentar banyak soal peningkatan statusnya sebagai tersangka. "Saya akan mengikuti terus perkembangan kasus ini dan ketetapan hukum yang ada," katanya melalui telepon.
BADAUNI A.P.