TEMPO.CO, Surabaya - Djujuk Heru Subroto tertunduk lesu saat berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya dengan tangan diborgol.
“Dia sebenarnya tidak ingin melakukan perbuatan itu, tapi nanti kita buktikan di persidangan,” kata kuasa hukumnya, Tjetjep Mohammad Yasin, Selasa, 23 Feberuari 2016.
Guru SMK swasta yang seharusnya menjadi panutan anak didiknya ini justru melakukan tindak pidana. Menurut dakwaan jaksa, dia sengaja menyiram Sujimah, kekasihnya, dengan air keras hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi pada 30 November 2015 sekitar pukul 20.30 WIB di antara Jalan Sambikerep dan Jalan Bungkal Surabaya.
Awalnya terdakwa dan korban adalah rekanan bisnis dan mendirikan salon kecantikan. Namun, dari hubungan bisnis itu, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Seiring dengan waktu, bisnis salon yang mereka jalankan mengalami kegagalan sehingga membuat terdakwa kecewa. Kekecewaan terdakwa memuncak saat melihat korban sering jalan dengan laki-laki lain.
Karena cemburu, terdakwa membeli air keras sebanyak 1/4 liter seharga Rp 20 ribu di Jalan Tidar Surabaya pada 30 November 2015. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan naik ojek berpapasan dengan korban yang saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok. Terdakwa kemudian berusaha menyalip dari arah kiri. Saat berjalan sejajar, terdakwa kemudian menyiramkan air keras ke arah korban dan mengenai tangannya.
"Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia," ujar jaksa penuntut umum, Sri Rahayu, di akhir pembacaan dakwaannya.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian. Atas perbuatannya, Djujuk dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 357 ayat 3 Juncto Pasal 355 ayat 1 dan 2, lebih subsider pasal 353 ayat 1 dan 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH