TEMPO.CO, Nganjuk - Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menyerahkan tiga polisi pelaku pemerasan ke Polres Magetan. Tiga polisi itu diketahui memalak pelaku kejahatan dengan modus mengancam akan memenjarakan korban jika tak mau menyerahkan uang tebusan.
Polisi-polisi itu adalah Brigadir Pangeran Fernandes Manurung dan Brigadir Villy Firmansyah—anggota Polres Bekasi—serta Brigadir Rudi Hartono, anggota Polres Bekasi Utara. Ketiganya diringkus anggota Polres Nganjuk saat menyekap dan memeras pelaku perjudian yang ditangkap di Magetan, Senin, 22 Februari 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Ajun Komisaris Pino Ary mengatakan pelaku berada di Magetan dengan dalih hendak menggerebek lokasi perjudian.
Penggerebekan itu merupakan pengembangan perkara atas informasi Kadaryanto, penduduk Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. “Tiga polisi ini menangkap enam penjudi dan membawanya ke dalam mobil Suzuki APV,” katanya kepada Tempo, Selasa, 23 Februari 2016.
Enam penjudi itu dibawa berputar-putar ke Kediri dan Tulungagung. Akhirnya mereka disekap di Hotel Kolombo, Kediri, sambil ditekan agar menyerahkan uang tebusan. Tak diketahui persis berapa nilai tebusan yang diminta.
Namun pelaku kembali membawa enam penjudi itu meninggalkan Hotel Kolombo menuju Nganjuk. Anggota Polres Kediri, yang mengetahui aktivitas “penculikan” ini, langsung mengidentifikasi pergerakan mereka dan melaporkannya ke Polres Nganjuk.
Saat ditangkap di Nganjuk, anggota Polres Bekasi ini tidak melakukan perlawanan. Mereka juga menyerahkan dengan sukarela senjata api jenis revolver berisi 6 amunisi dan 2 senjata airsoft gun yang dipergunakan untuk mengancam korban. “Kami sudah mengirim mereka ke Polres Magetan,” tuturnya.
HARI TRI WASONO