TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menilai revisi Undang-Undang KPK tidak perlu dilanjutkan dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional.
"Kami di KPK masih beranggapan tidak perlu ada revisi karena belum perlu," katanya saat dihubungi pada Selasa, 23 Februari 2016.
Hal itu dikemukakan Syarif untuk menanggapi sikap Presiden Joko Widodo ihwal revisi UU KPK setelah membahasnya bersama pimpinan DPR.
Presiden dan DPR telah memutuskan menunda revisi UU KPK. Alasannya, perlu ada waktu untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Syarif menghargai sikap pemerintah dan DPR, meski tidak jelas hingga kapan revisi UU KPK ditunda. Menurut dia, Presiden sudah mengetahui bahwa rancangan revisi UU KPK yang beredar melemahkan KPK.
Syarif justru tetap berharap rencana revisi UU KPK tidak dilanjutkan. "Kami berharap dalam periode kami tidak ada revisi Undang-Undang KPK," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyambut baik penundaan revisi UU KPK. "Alhamdulillah,” ucapnya sembari mengatakan revisi UU KPK sebaiknya ditunda sampai indeks persepsi korupsi (IPK) membaik.
Agus menjelaskan, KPK akan memberi saran mengenai pasal mana saja yang lebih baik diubah. "Diubah untuk memperkuat KPK," demikian ditulis Agus dengan huruf kapital pada kata-kata “memperkuat KPK".
VINDRY FLORENTIN