TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat Dadang Rusdiana mengatakan, sebagai partai pendukung pemerintah, fraksinya sepakat untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Karena dipandang penyesatan opini sudah menjadi-jadi dan dikhawatirkan semuanya menjadi salah dalam melihat revisi UU KPK ini," kata Dadang saat dihubungi pada Selasa, 23 Februari 2016.
Dadang mengatakan opini mengenai revisi UU KPK yang berkembang saat ini terlalu jauh dan cenderung menyesatkan. Karena itu, DPR dan pemerintah akan mensosialisasikan secara intensif terkait dengan revisi UU tersebut. "Tentang empat substansi yang akan direvisi," tuturnya.
Dadang pun mengatakan DPR dan Presiden Joko Widodo telah sepakat untuk menambah waktu sosialisasi tentang poin-poin perubahan dalam UU KPK yang selama ini dicurigai masyarakat akan memperlemah KPK.
"Presiden dan DPR sepakat bahwa revisi ini harus memperkuat pemberantasan korupsi dan dilakukan dalam konteks menjaga keadilan hukum," ujar anggota Komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPR tersebut.
Kemarin, pimpinan DPR serta pimpinan fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi terkait dengan revisi UU KPK bersama Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Dalam rapat itu disepakati bahwa revisi UU KPK ditunda.
Menurut Jokowi, rancangan revisi UU KPK yang ada sekarang masih perlu dimatangkan lagi. Selain itu, pemerintah memandang publik menolak revisi karena konsepnya belum disampaikan dengan jelas sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam.
ANGELINA ANJAR SAWITRI