TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menyatakan, walaupun revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap menganggap revisi itu diperlukan. "Kemarin Pak Jokowi tegas mengatakan revisi ini perlu dan sepaham bahwa empat poin revisi yang ada akan memperkuat KPK," ujar Dadang saat dihubungi pada Selasa, 23 Februari 2016.
Meski begitu, Dadang mengatakan diperlukan sosialisasi dengan waktu yang cukup agar masyarakat memahami dengan baik tujuan dari revisi tersebut. "Terdapat penyesatan opini yang sudah menjadi-jadi dan dikhawatirkan semuanya menjadi salah dalam melihat revisi UU KPK ini," tuturnya.
Dadang pun mengatakan DPR dan Jokowi telah sepakat untuk menambah waktu sosialisasi tentang poin-poin perubahan dalam UU KPK yang selama ini dicurigai masyarakat akan memperlemah KPK. "Tentang empat substansi yang akan direvisi," ujar anggota Komisi Pendidikan dan Kebudayaan DPR tersebut.
Kemarin, pimpinan DPR serta pimpinan fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi terkait dengan revisi UU KPK bersama Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Dalam rapat itu disepakati bahwa revisi UU KPK ditunda.
Menurut Jokowi, rancangan revisi UU KPK yang ada sekarang masih perlu dimatangkan lagi. Selain itu, pemerintah memandang publik menolak revisi karena konsepnya belum disampaikan dengan jelas sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam.
ANGELINA ANJAR SAWITRI