Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minutasi Perkara di PN Kepanjen Dua Hari, Begini Caranya  

image-gnews
REUTERS/Suhaib Salem
REUTERS/Suhaib Salem
Iklan

TEMPO.CO, Malang -Penyelesaian minutasi perkara di Pengadilan Negeri Kepanjen harus tuntas dalam dua hari. Durasi penyelesaian minutasi menjadi standar pelayanan yang harus ditepati oleh para panitera pengganti (PP) di pengadilan negeri yang berlokasi di kabupaten Malang, Jawa Timur, itu. Minutasi adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap.

Ketua PN Kepanjen Edward T.H. Simarmata mengatakan, tak lama setelah dilantik menjadi ketua pengadilan pada Juli 2015, ia mengaudit kepegawaian dan kinerjanya. Diketahui performa pegawai PN Kepanjen belum kinclong. Pegawai yang berkinerja jelek masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sampai performa terbaik.

Hasilnya lumayan. Sebagai gambaran, berdasarkan hasil rapat peningkatan kinerja pada awal Februari lalu dengan berbasis data statistik dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau case tracking system, yang dicocokan dengan data manual di kepaniteraan, diketahui ada dua dari 29 PP yang masih menyelesaikan minutasi perkara dalam tujuh hari. Sedangkan berdasarkan statistik putusan perkara sepanjang Desember 2015 hingga Januari 2016 diketahui 27 PP mampu bekerja menyelesaikan minutasi perkara rata-rata dalam dua hari.

Di pengadilan lain, kata Edward, penyelesaian minutasi dalam waktu sepekan oleh PP mungkin dianggap wajar dan bisa dianggap tercepat. ”Tapi, di tempat kami masih dianggap lambat. Kami mengutamakan pelayanan sehingga PP yang masih lambat bekerja harus membenahi diri,” kata Edward di ruang kerjanya Senin sore, 22 Februari 2016.

Meski begitu, Edward menukas, pembenahan dan inovasi yang dilakukan di PN Kepanjen sejak ia pimpin menghasilkan perbaikan dan peningkatan. Sebagai gambaran, berdasarkan audit kinerja pada 2015 diketahui 850 perkara pidana dan 550 perkara perdata, dengan durasi penyelesaian minutasi yang terlama 79 hari sepanjang Mei.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Durasi pengerjaan minutasi berkurang jadi 52 hari pada Juni, lalu berkurang lagi jadi 45 hari pada Juli. Pemangkasan waktu pengerjaan minutasi terus dilakukan hingga mencapai 24 hari pada Agustus dan dipangkas lagi jadi 14 hari pada September. Masa pengerjaan minutasi mencapai kondisi cukup ideal pada Oktober dengan masa pengerjaan minutasi 9 hari. Tapi durasi ini juga masih dipangkas sampai mencapai rata-rata dua sampai tujuh hari pada November.

”Januari 2016, kinerja PP di PN Kepanjen mencapai satu-dua hari. Dari 29 PP, tinggal dua orang yang masih butuh tujuh hari untuk menyelesaikan minutasi dan mereka sudah berjanji memperbaiki performanya,” ujar Edward, yang didampingi Humas PN Kepanjen, Handry Argatama Ellion.

Edward mengatakan, lamanya waktu pengerjaan minutasi perkara, terlebih pada durasi 79 hari, sangat rawan disalahgunakan. Peluang untuk melakukan administrative corruption inilah yang ditekan dengan disertai pelbagai inovasi. Hasilnya, sejak 23 Oktober 2015 PN Kepanjen menjadi satu-satunya pengadilan di Indonesia yang menjadi anggota International Consortium for Court Excellence yang berbasis di Amerika Serikat. Bahkan, pengadilan Kelas IB itu berada di urutan ke-16 dari 32 anggota konsorsium tersebut.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

55 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.