TEMPO.CO, Malang -Penyelesaian minutasi perkara di Pengadilan Negeri Kepanjen harus tuntas dalam dua hari. Durasi penyelesaian minutasi menjadi standar pelayanan yang harus ditepati oleh para panitera pengganti (PP) di pengadilan negeri yang berlokasi di kabupaten Malang, Jawa Timur, itu. Minutasi adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap.
Ketua PN Kepanjen Edward T.H. Simarmata mengatakan, tak lama setelah dilantik menjadi ketua pengadilan pada Juli 2015, ia mengaudit kepegawaian dan kinerjanya. Diketahui performa pegawai PN Kepanjen belum kinclong. Pegawai yang berkinerja jelek masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sampai performa terbaik.
Hasilnya lumayan. Sebagai gambaran, berdasarkan hasil rapat peningkatan kinerja pada awal Februari lalu dengan berbasis data statistik dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau case tracking system, yang dicocokan dengan data manual di kepaniteraan, diketahui ada dua dari 29 PP yang masih menyelesaikan minutasi perkara dalam tujuh hari. Sedangkan berdasarkan statistik putusan perkara sepanjang Desember 2015 hingga Januari 2016 diketahui 27 PP mampu bekerja menyelesaikan minutasi perkara rata-rata dalam dua hari.
Di pengadilan lain, kata Edward, penyelesaian minutasi dalam waktu sepekan oleh PP mungkin dianggap wajar dan bisa dianggap tercepat. ”Tapi, di tempat kami masih dianggap lambat. Kami mengutamakan pelayanan sehingga PP yang masih lambat bekerja harus membenahi diri,” kata Edward di ruang kerjanya Senin sore, 22 Februari 2016.
Meski begitu, Edward menukas, pembenahan dan inovasi yang dilakukan di PN Kepanjen sejak ia pimpin menghasilkan perbaikan dan peningkatan. Sebagai gambaran, berdasarkan audit kinerja pada 2015 diketahui 850 perkara pidana dan 550 perkara perdata, dengan durasi penyelesaian minutasi yang terlama 79 hari sepanjang Mei.
Durasi pengerjaan minutasi berkurang jadi 52 hari pada Juni, lalu berkurang lagi jadi 45 hari pada Juli. Pemangkasan waktu pengerjaan minutasi terus dilakukan hingga mencapai 24 hari pada Agustus dan dipangkas lagi jadi 14 hari pada September. Masa pengerjaan minutasi mencapai kondisi cukup ideal pada Oktober dengan masa pengerjaan minutasi 9 hari. Tapi durasi ini juga masih dipangkas sampai mencapai rata-rata dua sampai tujuh hari pada November.
”Januari 2016, kinerja PP di PN Kepanjen mencapai satu-dua hari. Dari 29 PP, tinggal dua orang yang masih butuh tujuh hari untuk menyelesaikan minutasi dan mereka sudah berjanji memperbaiki performanya,” ujar Edward, yang didampingi Humas PN Kepanjen, Handry Argatama Ellion.
Edward mengatakan, lamanya waktu pengerjaan minutasi perkara, terlebih pada durasi 79 hari, sangat rawan disalahgunakan. Peluang untuk melakukan administrative corruption inilah yang ditekan dengan disertai pelbagai inovasi. Hasilnya, sejak 23 Oktober 2015 PN Kepanjen menjadi satu-satunya pengadilan di Indonesia yang menjadi anggota International Consortium for Court Excellence yang berbasis di Amerika Serikat. Bahkan, pengadilan Kelas IB itu berada di urutan ke-16 dari 32 anggota konsorsium tersebut.
ABDI PURMONO