TEMPO.CO, Bangkalan--- Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap pelaku pembacokan terhadap Agus Wijaya, 32 tahun. Warga Desa Langkap Barat, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ini ditemukan tersungkur di samping mobilnya di kawasan Embong Miring Burneh, pada Rabu pagi, 17 Februari 2016 lalu. "Pelakunya MY, ditangkap dirumahnya di Desa Langkap," kata Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Ipung Abdul Muis, Senin, 22 Februari 2016.
Menurut Ipung, antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga dari pihak nenek. Perbuatan nekat MY, kata dia, dilatarbelakangi masalah perselingkuhan antara istri MY dan korban. "MY ditinggal istrinya dan suatu hari dia melihat istrinya satu mobil dengan korban," ujar dia.
Kata Ipung, AE, adik MY tengah diburu polisi. Dia diduga terlibat penganiayaan terhadap Agus, saat kejadian AE yang membonceng MY dan dia pula yang membawa celurit. "Adik pelaku masih buron," kata dia.
Sementara itu, tersangka MY kepada penyidik mengaku perslingkuhan antara istri dan korban Agus telah berlangsung lama, bahkan telah diketahui kedua keluarga. Namun karena masih bersaudara, keluarga mencari cara masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. "Agus pernah disumpah Alquran, agar tidak mengganggu istri saya lagi," tutur dia.
Setelah sumpah itu, kata MY, hubungan kedua keluarga membaik dan tidak pernah perselisihan apa pun. Namun pada akhir Desember 2015, MY mendadak ditinggal istrinya, termasuk anak ke 5 mereka yang baru berusia 3 bulan. Spontan, MY mengaitkan kepergian sang istri dengan Agus.
Rabu pagi, 17 Februari lalu, kata MY, secara tak sengaja dirinya melihat mobil Agus berhenti di kawasan Embong Miring, Kecamatan Burneh. MY pun menghampiri Agus untuk menanyakan keberadaan istrinya. "Saat itu Agus bilang tidak tahu," kata dia.
Emosi MY memuncak, pikirnya tidak mungkin Agus tidak tahu. Tanpa pikir panjang, MY mengambil keris yang diselipkan dipinggangnya dan ditusukkan ke dada Agus. Anehnya, tusukan itu tidak melukai, sebaliknya keris itu malang bengkok.
Ditusuk MY, Agus mencoba keluar mobil. Melihat itu, MY mengambil celurit yang dibawa adiknya. Karena tak mempan tusuk dada, MY mengincar bagian tubuh Agus lainnya. Pertama, kaki Agus yang ditebas, setelah terjatuh, MY secara berurutan menebas lengan, tengkuk leher dan paha. "Saya kira dia mati, karena waktu saya gerakkan kepalanya dengan kaki, tidak ada respon," kata MY.
Setelah MY dan adiknya kabur meninggalkan Agus yang terkapar bersimbah darah. Beruntung polisi cepat datang ke lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan. Nyawa Agus tertolong. Saat ini korban tengah dirawat di RS dr Soetomo Surabaya. "Saya menyesal," kata MY dengan muka tertunduk.
Atas perbuatannya MY terancam pidana 9 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat.
MUSTHOFA BISRI