Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitera Diduga Hilangkan 85 Berkas Perkara Dinonaktifkan  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Seorang panitera yang diduga telah menghilangkan hingga 85 berkas perkara di Pengadilan Negeri Surabaya menjalani sanksi nonaktif di tempat bekerjanya yang baru di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Yang kedua itu yang bersangkutan belum pernah masuk ataupun melapor setelah dua bulan menjalani mutasi dari Surabaya. 

"Yang bersangkutan kami anggap membangkang. Bagi kami, inilah kesalahan terberat yang ia buat," kata Ketua PN Kepanjen, Edward T.H. Simarmata, ketika ditemui di ruang kerjanya di PN Kepanjen, Senin siang, 22 Februari 2016.

Edward menerangkan, dirinya menjadi ketua PN Kepanjen pada Juli 2015. Tidak lama berselang ia melakukan audit kepegawaian dan audit kinerja. Ia lalu menemukan ada pegawai yang tidak pernah masuk kantor dan atau melapor ke atasannya di PN Kepanjen setelah dimutasi dari PN Surabaya. 

Edward menegaskan, pada Agustus 2016 ia menyurati ketua PN Surabaya agar memerintahkan si panitera melaksanakan tugas di tempat barunya. Bila masih absen, dia mengancam akan mengadukan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung.

Surat tersebut berbalas. Dalam surat balasan disebutkan panitera yang dimaksud masih mempunyai tunggakan 100-an minutasi perkara di PN Surabaya. Minutasi adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. (Baca: PN Surabaya Kelimpungan Cari 85 Berkas Perkara)

"Dari surat balasan itulah saya jadi tahu ia punya kelakuan buruk seperti itu. Diberitakan ia membawa 85 berkas upaya hukum? Malah lebih banyak dari itu," kata Edward yang memberikan keterangannya didampingi Hakim Pratama Utama merangkap Pejabat Humas PN Kepanjen Handry Argatama Ellion.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sekitar minggu pertama Januari 2016 PN Kepanjen menyiapkan surat pengusulan pemecatan. Namun, pada 22 Januari yang bersangkutan muncul di PN Kepanjen dan menghadap Edward. Pada hari yang sama pula Edward menggelar rapat dinas.

Ada dua keputusan saat itu. Pertama, si panitera dinonaktifkan seraya menunggu status dari PN Surabaya. Kedua, dibentuk tim pemeriksa yang dipimpin Wakil Ketua PN Kepanjen Eko Aryanto. "Kami nonaktifkan karena keterlambatan melaksanakan SK mutasi. Tidak kami tugaskan yang bersangkutan sebagai PP (panitera pengganti) sampai dapat membuktikan kinerja yang baik."

Pada 25 Januari PN Kepanjen melaporkan hasil rapat dinas tersebut ke Ditjen Badilum. Setelah itu PN Surabaya meminta yang bersangkutan dihadapkan Ketua PN Surabaya. Namun hingga sekarang, Edward mengaku belum mendapatkan klarifikasi dari PN Surabaya.

"Yang saya tahu sudah dilaporkan ke polisi oleh PN Surabaya karena hilangnya puluhan berkas minutasi perkara," katanya sambil menambahkan bahwa si panitera sudah memenuhi syarat untuk dipecat.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.