TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengapresiasi putusan Kejaksaan Agung yang menghentikan penuntutan perkara Novel Baswedan.
"Beliau (Jaksa Agung) sudah bekerja dalam koridor aturan juga. Jadi, kalau beliau putuskan itu, ya, sudah betul," kata Luhut di Kompleks Istana, Senin, 22 Februari 2016.
Luhut menuturkan penyelesaian kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Namun meski meminta perkara tersebut segera diselesaikan, Presiden, ujar Luhut, tidak pernah mengintervensi penyelesaian kasus Novel. "Presiden tidak pernah minta, tidak pernah mencampuri itu. Hanya Presiden tanya supaya prosesnya cepat diselesaikan," kata Luhut.
Mengenai penyelesaian kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Luhut mengaku belum mengetahui solusi akhirnya. Menurut dia, penyelesaian dua kasus itu akan berbeda dengan kasus Novel. "Kasusnya saja sudah berbeda, penyelesaiannya juga pasti berbeda," katanya.
Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus Novel dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan (SKPP). Surat bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu pada hari ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmat mengatakan ada tiga alasan utama penghentian perkara Novel. Tiga alasan itu adalah tidak cukup bukti, perkara dianggap kedaluwarsa, serta adanya keraguan bahwa Novel pelaku penembakan dan penganiayaan para pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
ANANDA TERESIA