TEMPO.CO, Bima-Abdul Madjid, ayah terduga teroris Imam Muhlis, 24 tahun, bersama Saudah, ibu terduga terorias Muktadir alias Landa , 26 tahun, mempertanyakan nasib anak-anak mereka yang masih ditahan oleh Densus 88 Mabes Polri. Mereka ditangkap bersamaan dengan operasi penyergapan yang menewaskan Can Alis Fajar alias Muhammad Fuad, di Kota Bima, Senin 15 Juni 2016.
Madjid dan Saudah didampingi tokoh masyarakat Pnatoi, Muslim. Menurut Muslim mereka mempertanyakan apakah benar Imam dan Muktadir ditangkap Densus 88 saat hendak pergi ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Bima. “Sebagai keluarga, saya dampingi orang tuanya ke polisi,” kata Muslim, Senin 22 Februari 2016.
Saudah meminta anaknya segera dipulangkan karena merupakan tulang punggung keluarga. ”Saya sedih, sudah seminggu anak saya tidak ada kabarnya, ” kata Saudah kepada Tempo yang menemuinya di rumahnya, RT 01, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin, 22 Februari 2016.
Menurut Saudah, pihak keluarga meminta agar Imam, Muktadir, Agus, dan Iwan Setiawan tidak dianiaya. Saudah juga meminta agar polisi mengabarkan kondisi anaknya. “Kami sama sekali tidak diberitahu nasib anak-anak kami."
Abdul Madjid menambahkan hingga sepekan belum ada kabar mengenai anaknya. “Tidak ada satu pun yang memberitahu kami, padahal anak saya ditangkap di depan mata saya,” kata Abdul Madjid.
Madjid berharap jika tidak melanggar hukum, anaknya dikembalikan dalam keadaan sehat walafiat. Madjid mengaku selama sepekan ini sulit tidur karena memikirkan anaknya. Ia juga malas bekerja.
Kepala Kelurahan Penatoi Abdul Malik membenarkan bahwa empat warganya tersebut turut diciduk polisi. Namun Malik tidak tahu di mana posisi mereka sekarang. "Tanyakan saja ke Densus 88,” kata dia.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigadir Jenderal Umar Septono mengatakan empat orang yang ditangkap tersebut berstatus sebagai saksi. “Ada warga yang ditangkap, sementara ini belum bisa dikatakan sebagai terduga teroris. Statusnya baru sebagai saksi,” kata Umar.
Umar menuturkan empat orang tersebut masih diperiksa oleh penyidik dengan status saksi. “Nanti dari keterangan para saksi, kasus ini pasti akan dikembangkan.”
AKHYAR M. NUR