TEMPO.CO, Klaten - Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten, Sulagi, 45 tahun, ditangkap jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Klaten karena menjadi perantara pengiriman sabu dari luar ke dalam Lapas.
"Tersangka (Sulagi) ditangkap pada Kamis malam pekan lalu," kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal saat gelar perkara di kantornya pada Senin, 22 Februari 2016.
Selain Sulagi, polisi juga menangkap dua kurir sabu, Yoga, 20 tahun, warga Kabupaten Sukoharjo, dan Ricky, 18 tahun, warga Jakarta Timur. Polisi juga menetapkan satu narapidana Lapas Klaten, Hari, 33 tahun, sebagai tersangka yang memesan sabu dari luar. Total barang bukti sabu yang disita polisi sekitar 11 gram.
Faizal mengatakan, penangkapan sipir dan dua kurir itu bermula dari informasi ihwal sering adanya transaksi sabu di sekitar Lapas Klaten.
Baca juga: Hendak Jemput Sabu ke Malaysia, Pasangan Suami-Istri Dicokok
Pada Kamis pekan lalu, sekitar pukul 21.30, polisi mencurigai dua pemuda (Yoga dan Wendy) mondar-mandir di jalan depan Lapas Klaten. Setelah menggeledah dua pemuda itu, polisi menemukan 12 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip.
Tidak lama berselang, polisi juga mencurigai sipir yang keluar untuk mengambil paket berisi dua nasi bungkus yang terletak tidak jauh dari pintu utama Lapas. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klaten, Budi Priyanto, polisi segera menggeledah sipir itu.
"Di tiap satu bungkusan nasi itu terdapat satu paket sabu. Berat total dua paket sabu itu 0,60 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Klaten, Ajun Komisaris Danang Eko Purwanto.
Simak: Bareskrim Buru Sindikat Pengedar Narkoba di Lapas
Kepada wartawan, Sulagi mengaku mengambil paket berisi dua nasi bungkus itu karena ada seorang napi (Hari) yang meminta tolong via telepon. "Saya tidak tahu kalau di dalam nasi bungkus itu berisi sabu," kata Sulagi.
Sulagi juga mengaku baru sekali mengambilkan barang titipan napi di luar jam besuk. "Saya cuma dimintai tolong saja. Belum dijanjikan akan diberi upah berapa," ujar sipir yang bertugas sebagai Penjaga Pintu Utama itu.
Atas perbuatannya, Sulagi dan Heri dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Adapun Yoga dan Wendy dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 13 miliar.
DINDA LEO LISTY