TEMPO.CO, Padang -Pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih tersandera. Sebab, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat hanya sepakat menunda, bukan membatalkan revisi Undang-Undang KPK.
"KPK masih ditawan. Jokowi bersama DPR adalah bagian yang terlibat aktif menyandera KPK dengan tetap mempertahankan revisi UU KPK di prolegnas (program legislasi nasional)," ujarnya di Padang, Senin, 22 Februari 2016.
Menurut Feri, seharusnya pemerintah dan DPR meminta pendapat KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu bertindak sebagai pengguna UU tersebut.
Baca juga: Tolak Revisi UU KPK, Slank Datangi KPK
Feri menyebutkan KPK sudah menyatakan dengan tegas tidak menginginkan revisi. Sebab UU tersebut sudah baik dalam memberantas korupsi. "Masak, pemakainya sudah bilang bagus, malah DPR-nya yang merasa tidak baik," ujarnya.
Pemerintah dan DPRD sepakat menunda revisi UU KPK, Senin, 22 Februari 2016. Namun, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu tetap masuk program legislasi nasional tahun ini.
Baca juga: Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK
"Enggak (dicabut). Prolegnas kan diubah setiap tahun. Kami tidak ada niat untuk mengubah itu," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seusai rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo, Senin, 22 Februari 2016.
ANDRI EL FARUQI