TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum Sulistyowati Irianto menyarankan Presiden Joko Widodo tidak sekadar menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Presiden perlu memperhatikan bentuk pelemahan KPK, termasuk kriminalisasi. "Saya ingin Presiden menolak revisi UU KPK," katanya saat acara diskusi “Guru Besar Menolak Revisi UU KPK” di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Ia mengatakan, apabila ada perumusan sebuah undang-undang, DPR dan pemerintah harus menyertakan kajian naskah akademik. Hasil kajian tersebut, kata dia, harus diuji dengan argumentasi yang kuat untuk memutuskan sebuah kebijakan yang diubah. "Bukankah kita punya data KPK menyelamatkan banyak uang negara?" ujarnya. (Baca: Bekas Pimpinan KPK Ungkap Materi Revisi UU KPK Tak Konsisten)
Menurut dia, perumusan revisi UU KPK berpotensi dimasuki kepentingan politik yang menjauh dari agenda pemberantasan korupsi. Ia meminta perumusan revisi undang-undang tidak didasari asumsi karena ketakutan yang tidak beralasan. "Ayo kita adu data, apakah KPK banyak menguntungkan atau merugikan," tuturnya. (Baca juga: Meski Ditunda, Revisi UU KPK Tetap Masuk Prolegnas)
Selain itu, Sulis mengatakan, persoalan korupsi bukan hanya persoalan hukum, tapi juga budaya. Upaya apa pun yang dilakukan, baik ada maupun tidak ada UU KPK, persoalan korupsi akan selalu ditemukan. Hasilnya, memberantas korupsi juga harus disertai perubahan budaya. "Gerakan antikorupsi seharusnya bisa menjadi gerakan bersama," ucapnya.
Senada dengan Sulis, guru besar ekonomi UI yang saat ini menjabat Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah, mengatakan saat ini tidak ada urgensi yang dapat dijadikan dasar pemerintah atau DPR merevisi UU KPK. Menurut dia, KPK merupakan produk reformasi yang berkinerja bagus. "Kami belum melihat urgensi revisi undang-undang ini," katanya.
Setelah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Presiden Jokowi mengatakan Presiden dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK. (Baca juga: Ketua DPR Sebut Tak Ada Batas Waktu Penundaan Revisi UU KPK).
"Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kami bersepakat revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Jokowi di Istana Merdeka.
ARKHELAUS W