TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengatakan rancangan revisi Undang-Undang KPK tidak konsisten. Contohnya dalam draf revisi UU KPK penyadapan menjadi salah satu poin revisi. KPK harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas jika ingin menyadap.
Menurut Chandra, kewenangan menyadap tak hanya dimiliki oleh KPK. Ada instansi lain seperti Kejaksaan, Kepolisian, serta Badan Intelijen Negara (BIN) yang juga memiliki kewenangan yang sama. "Mengapa hanya KPK yang diatur? Bagaimana dengan instansi lainnya?. Di sini ketidakkonsistenan dalam draft itu," kata Chandra sebuah diskusi di Daniel S. Lev Law Library, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Februari 2016.
Chandra menjelaskan, pemerintah seharusnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. "MK mengamanatkan perlu ada undang-undang sendiri yang mengatur penyadapan untuk semua institansi," katanya sembari menambahkan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK selama ini sudah sah. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum.
Selain penyadapan, materi revisi yang tidak konsisten, yaitu KPK harus meminta izin penyitaan kepada Dewan Pengawas. Menurut Chandra, kewenangan menyita hanya dimiliki oleh penyidik dan penuntut umum. "Dewan Pengawas ini siapa? Penyidik atau Penuntut Umum?" katanya. "Kewenangan Dewan Pengawas memberikan izin penyadapan juga aneh."
Poin lain dalam revisi ialah pengangkatan penyidik dan penyelidik independen oleh KPK. Syaratnya, calon independen harus berpengalaman selama dua tahun menjadi penyidik atau penyelidik. Dengan syarat seperti itu, Chandra menilai KPK tak akan pernah bisa memilih penyidik dan penyelidik sendiri. "Seperti ingin mendaftar jadi Presiden tapi harus pengalaman dulu jadi Presiden selama dua tahun," katanya.
Chandra mengatakan bukan sekarang saatnya merevisi UU KPK. Menurut dia yang lebih perlu diubah bukan UU KPK tapi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Hukum materialnya perlu diperbaiki dahulu sebelum hukum formilnya," katanya.
Chandra mengatakan, Indonesia perlu membenahi criminal justice system yang dinilai keluar jalur. Peran masing-masing penegak hukum juga harus diperjelas dan disesuaikan dengan sistem tersebut.
Dibandingkan merevisi UU KPK, Chandra menawarkan solusi pemerintah membuat PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur secara lebih rinci mekanisme kerja antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tanpa melanggar UU. Chandra menegaskan mengubah undang-undang tak mudah.
VINDRY FLORENTIN